Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
Perbaiki Program Proper, KLH Siap Terapkan Sistem Informasi Lingkungan Proaktif
Friday 03 May 2013 00:00:53

Protes organisasi masyarakat sipil dan lingkungan atas hasil program Proper 2012 yang malah menempatkan perusahaan-perusahaan bermasalah masuk label hijau.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkomitmen mendorong keterbukaan informasi kepada publik, terkait pemenuhan hak atas informasi lingkungan. Salah satu wujud, KLH bersedia memperbaiki metode progam Proper, dengan menerapkan Pollutant Release and Transfer Register (PRTR).

PRTR merupakan sebuah sistem yang mengumpulkan dan menyebarluaskan secara prokatif (via internet) informasi lingkungan dan komposisi zat berbahaya yang dilepas industri ke wahana lingkungan hidup. “KLH menyambut baik sistem PRTR dan mendukung diimplementasikan sistem ini di Indonesia,” kata Henri Bastaman, Deputi VII KLH di sela-sela Konferensi Internasional tentang Hak Penguatan Informasi bagi Masyarakat dan Lingkungan, di Jakarta, Rabu (1/5).

Selama ini, KLH telah menerapkan program Proper lewat pemeringkatan perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan berdasarkan metode color-coding. Namun, beberapa kalangan metode ini belum cukup mengakomodir ketersediaan informasi lingkungan masyarakat.

Dyah Paramitha, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan, Proper tak cukup karena yang diumumkan hanya hasil pemeringkatan ditunjukkan dengan warna. Untuk proses, kriteria, dan data pendukung penilaian tidak disediakan kepada publik. “Jadi, partisipasi masyarakat tidak dapat dilakukan.” Dalam konferensi inipun diusulkan penerapan PRTR dan KLH menyambut baik. “KLH sedang memilah informasi lingkungan yang akan dipublikasikan kepada publik,” ucap Henri.

Di dalam, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur kewajiban pengumuman dokumen-dokumen lingkungan. Kebijakan lain yang mendukung peraturan keterbukaan informasi publik dan lingkungan, antara lain instrumen berbasis lingkungan yang berbentuk insentif dan disinsentif. Instrumen ini, diharapkan bisa mendorong pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup.

“KLH berkomitmen mendorong keterbukaan informasi lingkungan kepada publik mencontoh negara-negara lain. KLH ingin belajar dari negara lain tentang bagaimana mengemas informasi mudah dipahami masyarakat. Hingga masyarakat tidak dirugikan dengan sifat data lingkungan yang terlalu teknis,” kata Henri.

Konferensi yang dilaksanakan 29 April-1 Mei 2013 di Jakarta, menyoroti temuan, pembelajaran, dan strategi negara-negara di Asia (Indonesia, Thailand, China, Mongolia, Filipina, dan Jepang) dalam mendorong pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup.

Beberapa permasalahan yang dapat dipetakan, seperti informasi lingkungan yang disediakan pro-aktif oleh pemerintah minim. Juga respon pemerintah terhadap permohonan informasi minim, format dan standar informasi sulit dipahami masyarakat, dan biaya memperoleh informasi mahal.(mgb/bhc/rby)


 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]