Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Gas
Per 1 September Harga Gas Naik 35 Persen
Saturday 01 Sep 2012 21:46:08

Menteri ESDM Jero Wacik dan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan harga gas baik hulu maupun hilir secara resmi mengalami kenaikan mulai 1 September 2012 besok.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, di Jakarta, Jumat (31/8), mengemukakan Menteri ESDM sudah menandatangani pemberlakuan kenaikan harga gas itu.

"Sepertinya hari ini ditandatangani, dan akan berlaku mulai 1 September", ujar kata Evita.

Menurut Dirjen, harga gas baik di hulu maupun hilir akan mengalami kenaikan dalam dua tahap. Pertama, per 1 September 2012 dan selanjutnya mulai 1 April 2013.

"Untuk hilir, besaran kenaikan harga gas mencapai 35 persen per 1 September 2012 dan 15 persen mulai 1 April 2013", ungkap Dirjen Migas.

Sementara untuk kenaikan di tingkat hulu, Evita belum mau menyebutkan, besaran kenaikannya. "Ada skema berbagi beban antara hulu dan hilir. Tapi, saya tidak mau bilang persentasenya", kilah Evita.

Skema berbagi beban dilakukan menyusul protes industri atas kenaikan harga yang ditetapkan PT PGN Tbk sebesar 55 persen dari 6,6 dolar AS ke 10,2 dolar per MMBTU mulai 1 Mei 2012. Kenaikan harga gas PGN ke industri sebesar 55 persen itu dikarenakan peningkatan harga beli di hulu dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pada 8 Mei 2012, Menteri ESDM Jero Wacik menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kenaikan harga gas KKKS ke PGN.Sesuai MoU itu, harga gas KKKS, Conoco Phillips ke PGN mengalami kenaikan dari 1,85 dolar menjadi 5,61 dolar AS per MMBTU atau naik 203 persen dan Pertamina EP naik dari 2,23 dolar menjadi 5,5 dolar AS per MMBTU atau 147 persen.

Kenaikan harga gas dari KKKS ke PGN itu berlaku surut mulai 1 April 2012. Namun, menyusul protes industri, pemerintah memutuskan untuk merevisi kenaikan harga gas PGN yang ditetapkan sebesar 55 persen mulai 1 Mei 2012.

Pemerintah menurunkan besaran kenaikannya dari 55 menjadi 50 persen yang dibagi menjadi dua tahap. Pertama, kenaikan 35 persen per 1 September 2012 dan 15 persen per 1 April 2013.
Selanjutnya, atas revisi kenaikan harga gas sebesar lima persen itu, PGN juga meminta perubahan harga di hulu atau KKKS yang diberlakukan mulai 1 April 2012.

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema berbagi beban kenaikan lima persen itu ke hulu dan PGN.(skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Gas
 
Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
 
Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
 
Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
 
Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
 
Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]