Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
APBN
Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT KAI Melanggar Aturan
2017-10-27 09:39:50

Ilustrasi. Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.(Foto: runi/od)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang telah diselundupi oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). Padahal PMN kepada PT KAI sebesar tiga triliun enam ratus miliar rupiah sudah jelas-jelas ditolak pada kesimpulan rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN RI atau yang mewakili, pada 23 Oktober lalu.

Bambang menjelsakan, Komisi VI yang berkewenangan membahas PMN, jika Komisi VI menolak maka proses selanjutnya tidak bisa dilanjutkan. Karena keputusan komisi berkekuatan hukum, maka seharusnya PMN kepada PT KAI tidak masuk dalam APBN 2018.

"Lah tau-tau kok malah muncul lagi, di rincian postur anggaran, maka tadi kami dari Komisi VI melakukan protes dan penolakan. Karena keputusan anggaran mitra itu ditentukan, diputuskan oleh komisi. Jadi tidak boleh di komisi sudah diputuskan A di Banggar atau di Pemerintah diputuskan beda. Berarti ini melanggar undang-undang, karena yang melindungi kewenangan komisi ini adalah Undang-Undang MD3, dan juga ada Keputusan MKD, Komisi VI yang berkewajiban membahas PMN," papar Bambang saat diwawancarai sesaat setelah rapat paripurna, Rabu (25/10).

Menurut Bambang, Komisi VI yang diwakili oleh 10 Fraksi sudah menolak PNM untuk PT KAI, tapi anehnya ketika masuk di Banggar dan di Paripurna PNM justru masuk lagi. "Jadi ini gak benar, makanya ditolak oleh seluruh anggota yang ada di Komisi VI, yang diwakili masing-masing fraksi itu semuanya menolak. 10 farksi menolak termasuk Fraksi PDI P," ungkapnya.

Menurut Bambang, Komisi VI selalu berpikiran anggaran harus bisa betul-betul bermanfaat untuk rakyat. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan kalau memang mau dicantumkan dalam postur APBN 2018, maka harus dibahas ulang untuk disahkan. "Selaku Komisi VI, kami menekankan untuk dicabut dulu, dan dibahas ulang. Jadi seharusnya tidak boleh menjadi undang-undang dulu, dicoret dari APBN 2018, itu melanggar undang-undang," tandas Bambang.

Penolakan PMN ini sangat beralasan karena pada PMN 2015 sebesar 2 triliun rupiah belum terserap. Bambang merasa prihatin, pada kondisi perekonomian negara yang tidak baik malah justru diberikan beban untuk penyertaan modal negara.

"Alasan yang kedua adalah kita ini dalam kondisi short fall, atau kesulitan anggaran pendapatan, dari sisi perpajakan dan sebagainya, sehingga utang kita pasti akan bertambah di akhir tahun ini. Bertambah kurang lebih sekitar 200 triliun," jelas Bambang.(eko/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait APBN
 
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
 
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
 
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
 
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]