Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
Penyelenggaraan Haji Masih Tunggu Kepastian, Pemerintah Harus Beri Penjelasan ke Masyarakat
2022-02-07 07:02:01

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau kepada pemerintah untuk dapat memberi penjelasan kepada masyarakat terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji yang sampai dengan saat ini belum dapat dipastikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan munculnya berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat dan menyudutkan pemerintah dari sisi kebijakan.

"Bagi kami (Komisi VIII) ini penting, karena kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi terkait haji ini kita belum tahu seperti apa. Tapi paling tidak dari pemerintah sudah memberi gambaran kepada masyarakat terkait kuota daftar tunggu calon jemaah haji. Jadi nantinya ada gambaran bagaimana cara membaginya atau bahkan bagaimana jika kuotanya nanti penuh atau tidak," jelas Marwan usai melakukan pertemuan dengan jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (4/2).

Terkait hal ini, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, belum ada keputusan yang dapat diambil, namun setidaknya dari hasil Kunjungan Komisi VIII DPR RI ke Jatim pada hari ini dapat memberi gambaran untuk nantinya dibahas dan didiskusikan di dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah. "Bagaimana cara membaginya itu perlu kita didiskusikan, namun nanti di dalam Panja bersama pemerintah kita sudah punya gambaran seperti apa," ungkap Marwan.

Pada prinsipnya Komisi VIII DPR RI, lanjut politisi dapil Sumatera Utara II itu, jika nantinya sikap yang diputuskan adalah calon jemaah haji tidak berangkat 100 persen, representasi dari wilayah dan juga proporsional, maka sikap yang akan diambil adalah merubah SISKOHAT. Dan yang penting juga harus dilakukan pendekatan antara pihak pemerintah Arab Saudi dan juga sosialisasi ke masyarakat mengenai hal ini.

"Bagi kami sekarang mulai berpikir, kalau tidak memenuhi kuota 100 persen itu bagaimana cara mengambil keputusannya, siapa yang mau diberangkatkan, katakan saja 50 persen : 50 persen itu siapa (calon jemaah haji) yang mau diambil. Kalau potong daftar urut itu gampang, tapi kalau kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi itu harus melalui SISKOHAT, sistem dari SISKOHAT kan sudah ada di daftarnya, dan belum tentu Jatim sudah termasuk di dalamnya. Jika demikian, penting untuk disosialisasikan ke masyarakat mengenai keputusan yang akan diambil Saudi nantinya," tutup Marwan.(tra/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]