Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Penuhi Standar Minimum Pelayanan, KPU Gelar Diklat Pencalonan
Wednesday 27 Mar 2013 10:34:39

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim saat diwawancarai para wartawan.(Foto: Ist)
BOGOR, Berita HUKUM - Salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah memfasilitasi pencalonan dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partisipasi aktif semua pihak diperlukan dalam pelayanan kepada partai politik (parpol), sehingga pada saatnya nanti tidak menimbulkan sengketa pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Bogor Selasa (26/3).

Diklat yang diselenggarakan selama 5 hari tersebut diikuti oleh pejabat dan staf Sekretariat KPU provinsi dari seluruh Indonesia, serta Sekretariat Jenderal KPU.

“Diklat pencalonan ini sangat penting untuk meningkatkan fungsi pelayanan KPU, karena dalam diklat ini akan diberikan pengetahuan dan ketrampilan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi standar minimum pelayanan,” papar Arif yang didampingi oleh Wakil Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sri Parkhatin.

Kunci dari pelayanan adalah adanya SOP yang jelas, tambah Arif, kemudian SOP ini nanti harus disampaikan kepada semua stakeholder, sehingga tidak ada kesalahpahaman. Misalnya dalam hal persyaratan pencalonan, jangan sampai ada persepsi seperti dipersulit atau dihalang-halangi, karena hal itu bisa berbuntut ke sengketa.

“Yang penting, komitmen kita untuk menjalankan SOP tersebut harus sebaik-baiknya, tidak boleh ada niat untuk mempersulit atau menguntungkan diri sendiri, kemudian perlunya mekanisme kontrol untuk memperbaiki pelayanan kita, misalnya dengan kotak pos atau email, untuk penyampaian keluhan dari masyarakat,” ujar mantan pejabat di LKPP tersebut.

Sesuai amanah UU, lanjut Arif, pengembangan SDM KPU kedepan itu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, sehingga diperlukan perencanaan bertahap untuk menuju SDM yang profesional.

Ada 4 unsur profesional, pertama, pekerjaan profesional itu harus dilandasi dengan pendidikan atau pelatihan yang disiplin ilmunya sudah jelas terprogram, sehingga untuk menjadi profesional hrs mempunyai pendidikan dan pelatihan yang cukup. Kemudian kedua, unsur kode etik, ketiga, penugasan atau pekerjaan, dan keempat, ikatan profesi.(arf/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]