Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
RAPBN
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
2020-06-16 12:41:37

Anggota Fraksi PKS DPR Ecky Awal Muharram saat menyerahkan pandangan Fraksi terhadap KEM PPKF kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).(Foto: Eno/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menilai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai acuan dalam penyusunan RAPBN 2021 harus disusun secara cermat dan hati-hati. Karenanya proyeksi ekonomi tahun 2021 itu sangat bergantung pada capaian Pemerintah di semester II tahun 2020 ini. Demikian disampaikan Anggota Fraksi PKS DPR Ecky Awal Muharram dalam pembacaan pendapat Fraksi tentang KEM PPKF yang sebelumnya sudah disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada 12 Mei 2020.

"Fraksi PKS mengingatkan bahwa KEM-PPKF ini akan menjadi penyusunan dasar APBN tahun anggaran 2021, sehingga harus dicermati arah politik anggaran yang ada di dalamnya. Politik anggaran di dalamnya itu sangat penting guna memastikan APBN disusun dengan cara kredibel dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945," jelas Ecky dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) A. Muhaimin Iskandar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Selain itu, pandemi Covid-19 juga memberikan tantangan baru terhadap risiko ekonomi, politik dan sosial budaya, bahkan pada pertahanan dan keamanan Tanah Air. Karena itu, Pemerintah juga dituntut untuk melakukan percepatan penanganan dampak Covid-19 ini. Karena di tahun 2020 ini, sebagian besar masyarakat pun mengalami dampaknya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penambahan angka kemiskinan baru.

"Dibidang ekonomi telah mengakibatkan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di sisi supply dan demand dan meningkatkan PHK serta meningkatnya jumlah rakyat miskin. Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah bahwa pemulihan ekonomi nasional dapat efektif dan signifikan hasilnya ketika penanganan kesehatan yg dilakukan saat ini dapat dilakukan dengan benar dan tepat," jelas Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tepat dan tidak membingungkan rakyat. Secara umum Fraksi PKS memandang bahwa dalam KEM-PPKF tahun 2021 masih membutuhkan penajaman kebijakan dalam upaya penanganan covid 19 dan mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. "Konsennya harus meningkatkan lapangan kerja untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945," terang Ecky.

Legislator dapil Jawa Barat III itu menambahkan, Fraksi PKS juga mempertegas KEM-PPKF harus memuat pokok-pokok kebijakan tahun 2021 yang kredibel guna meningkatkan dampak yang lebih optimal bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang memenuhi implementasi sila ke lima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rapat Paipurna ini juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]