Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pengumuman Berakhir, KPU Diminta Jangan Copot DPS di Kelurahan
Tuesday 23 Jul 2013 18:54:11

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) meminta Komisi Pemilihan Umum memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak mencopot Daftar Pemilih Sementara di kelurahan dan desa, meski 24 Juli 2013 batas terakhir pengumuman.

Terhitung 10 sampai 24 Juli atau 14 hari, KPU menempelkan DPS di kelurahan dan desa. Penempelan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengecek namanya terdaftar dalam DPS atau tidak. Mereka juga diminta memberi masukan jika nama, atau keluarganya tak tercantum.

Berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut, PPS lalu menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 16 Agustus 2013, untuk kembali diumumkan dan mendapatkan masukan dari masyarakat lagi.

"Sebaiknya PPS jangan mencopot pengumuman DPS di kantor kelurahan dan desa," ujar Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

DPS yang tetap ditempel, tambahnya, selain tetap memfasilitasi adanya masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar atau belum, lebih penting bagi masyarakat pemilih adalah dapat membandingkan kualitas data pemilih antara DPS dengan DPSHP.

"Ini juga sekaligus untuk mengukur sejauh mana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh panitia pendataan perbaikan. Apakah data pemilih lebih akurat, mutakhir dan komprehensif setelah mengalami perbaikan di tingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP," tambahnya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (23/7).

Pengalaman Pemilu 2009 dan Pilkada menunjukkan, hasil perbaikan DPS yang dilakukan petugas pemutakhiran seringkali mentah di tingkat kelurahan. Ketika menjadi DPSHP, nama-nama pemilih yang tak berhak memilih dan sudah dibersihkan petugas pemutakhiran kembali muncul.

Hal ini, kata Masykurudin, disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik. Untuk menanggulanginya, DPS yang tidak dicopot ini bisa menjadi alat kontrol tentang kualitas data pemilih sekaligus mengontrol petugas pelaksana pemutakhirannya.

"Makanya jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai. Perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih kita, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan," tegasnya.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]