Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Pengiat Lingkungan Minta Koala Masuk Daftar Ancaman Punah
Tuesday 21 Feb 2012 00:29:17

Koala pernah menjadi hewan buruan pada awal abad-20 untuk perdagangan bulunya (Foto: BBC.co.uk)
SIDNEY (BeritaHUKUM.com) – Para pegiat lingkungan mendesak Pemerintah Australia untuk memasukkan koala ke dalam daftar spesies nasional yang terancam punah. Pasalnya, mereka khawatir binatang itu akan terancam punah akibat penyakit, perubahan iklim, dan hilangnya habitat.

Seperti dilaporkan BBC, Senin (20/2), koala -yang merupakan salah satu hewan terkenal Australia- pernah menjadi hewan buruan pada awal abad 20 untuk perdagangan bulunya. Sedangkan jumlah koala di Australia tidak bisa dipastikan. Tapi perkiraan kasar para pegiat lingkungan mencapai sekitar 100.000 koala di alam liar.

Para ahli lingkungan mengkhawatirkan populasi koala menurun, karena berbagai penyakit, seperti kebutaan, radang paru-paru, maupun kemandulan sementara pada saat bersamaan pembangunan jalan dan rumah semakin mempersempit habitatnya.

Dr. Alistair Melzer dari Pusat Penelitian Koala di Queensland mengaku, tidak menentang pembangunan, namun seharusnya tetap mempertimbangkan kelangsungan satwa liar. "Kami bisa melihat sejumlah investasi, misalnya pembangunan jalan bawah tanah atau dengan langkah-langkah yang memungkinkan koala bisa melalui hambatan tanpa harus terlumat," tuturnya.

Jika koala dinyatakan resmi sebagai satwa yang terancam maka pemerintah federal Australia akan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan maupun langkah-langkah nyata untuk melindunginya.

Seangkan Dr. Mathew Crowther dari Departmen Biologi, Universitas Sydney, berpendapat sudah saatnya untuk memberi perlindungan yang lebih besar terhadap koala. "Orang suka koala, Mereka mungkin salah satu dari satwa yang paling dikenal yang kita miliki. Anda tahu proporsi mereka seperti bayi dengan mata menatap ke depan, wajah bundar, dan tampak seperti beruang teddy. Jadi orang suka melihatnya dan apapun yang berhubungan dengan koala menimbulkan emosi."

Menteri Lingkungan Australia, Tony Burke, sudah meminta panel ahli untuk mengumpulkan informasi tentang wilayah-wilayah tempat populasi koala terancam. Diperkirakan dalam waktu beberapa bulan mendatang dia akan mengambil keputusan tentang status hewan yang identik dengan benua Australia.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]