Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Pengelolaan Dana Haji Harus Amanah, Syariah dan Likuiditas
2017-05-12 07:28:55

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong dan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin serta anggota BPKH Suhaji Lestiadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: runi/iw) .
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan bahwa pengelolaan dana haji harus sesuai prinsip, yaitu amanah, syariah, dan likuiditas.

Terkait rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berinvestasi pada pembangunan infrastruktur, menurutnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) BPKH.

Karena, berdasarkan pasal 29 dan 48 UU Nomor 34 tahun 2014 tentang BPKH, pengelolaan dana haji oleh BPKH harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas BPKH.

"Rencana BPKH ingin berinvestasi pada pembangunan infrastruktur harus mendapat persetujuan dari Dewas BPKH dengan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan jemaah haji," katanya dalam forum legislasi 'UU No 34/2014 soal pembentukan BPKH, Tingkatkan Kualitas Penyelenggara Haji?' bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dan anggota BPKH Suhaji Lestiadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan gagasan BPKH untuk menginvestasikan dana haji tidak masalah asalkan menguntungkan dan penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia berjalan lebih baik.

"Kalau BPKH ingin memanfaatkan dana simpanan haji untuk pembangunan infrastruktur bagi kebutuhan haji tidak jadi masalah. Pembangunan infrastruktur itu kan ada yang menguntungkan tapi juga ada yang tidak untung," kata Lukman Hakim Saifuddin.

Ia mencontohkan, kalau investasinya untuk pembangunan jalan tol yakni kepentingan jangka panjang pasti menguntungkan, sehingga keuntungan dapat membantu meringankan biaya ibadah haji.

Namun investasi jangka panjang, kata dia, harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga BPKH harus mampu menjalankan tugasnya dengan manajemen profesional.

"Kementerian Agama, selama ini sulit mencari orang-orang terbaik untuk mengelola dana haji yang jumlah totalnya puluhan triliun rupiah," katanya.

Menurut Lukman, bicara dana haji adalah bicara persoalan sensitif, karena masyarakat menyorotinya. Lukman mengingatkan, agar BPKH dapat benar-benar bekerja secvara
profesional dan bertanggung jawab mengelola dana haji.

"Menjalankan amanah, hanya dengan syarat. Pertama, mengikuti aturan dari Allah SWT, sebagai orang yang beriman setiap orang harus memiliki jiwa qonaah yakni merasa sudah cukup. Kedua, mematuhi hukum dunia yang telah menjadi kesepakatan bersama," katanya.

Anggota BPKH, Suhaji Lestiadi menambahkan, pengelolaan dana haji akan dilakukan dengan prinsip syariah yang amanah.

Suhaji menjelaskan, pendaftaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 25 juta per orang, ditampung (akad)-nya sebagai uang titipan (wadi'ah) berikut obyek, tata cara, distribusinya, dan sebagainya agar dapat manfaat dari dana yang dititipkan tersebut.

"Penitipan dana haji itu akan dikaji dengan kaidah-kaidah yang benar, termasuk resikonya dalam setiap investasi," katanya.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]