Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pengamat Pertanyakan, Tugas Ke Luar Komisioner KPU
Thursday 23 May 2013 18:59:19

Koalisi Mandiri Untuk Pemilu Demokrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan para komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) bertugas diluar, menjadi pertanyaan besar Koordinator Masyarakat Pemilih Indonesia (Teppi), Jerry Sumampouw pasalnya saat ini tahapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahapan perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Ini kan sedang ada tahapan yang mustinya banyak kerjaan. Tetapi, kenapa para komisioner pada kerja keluar. Apa begini cara kerja KPU yah," ujar Jerry saat jumpa pers Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokrasi di media center KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/5).

Padahal, menurut Jerry, adanya keberadaan komisioner di kantor sangatlah diperlukan. Untuk memberikan penjelasan bagi masyarakat ataupun parpol yang datang untuk meminta penjelasan. "Apalagi saat ini kita sedang running menyiapkan pemilu," jelasnya.

Selain itu, Jerry juga mengungkapkan, bahwa diri juga mengalami labirin administrasi. Yakni, dioper-oper ke bagian satu dengan bagian lainnya.

"Awalnya disuruh koordinasi dengan bagian Humas, lalu Humas menyarankan ke bagian Hukum. Lalu, kita ke bagian hukum ternyata tidak ada. Tahu-tahu disuruh menghadap bagian antar Lembaga," jelasnya.

Seperti diketahui, saat didatangi untuk meminta penjelasan seputar kerjasama dengan asing. Para komisioner KPU sedang tidak ada di tempat.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]