Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pengamat Optimis Jumlah Caleg Perempuan Meningkat di Pemilu 2014
Saturday 20 Jul 2013 15:55:54

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini optimis keterwakilan perempuan pada pemilu 2014 akan mengalami peningkatan.

Penilaian semacam itu kian menguat tatkala kuota 30 persen keterwakilan perempuan dipenuhi oleh semua partai politik.

"Saya optimis dengan iklim dan situasi saat ini. Pemilu tahun depan akan banyak caleg perempuan yang terpilih," ujar dia di kantor media center KPU, Jakarta, Jum'at (19/7).

Selain itu, Titi juga berharap peran partai politik dalam mengusung kader perempuan tidak serta merta pada pemenuhan syarat kelengkapan yang ditentukan oleh KPU. Namun, parpol juga dituntut untuk fokus membina dan memperjuangkan caleg perempuan.

"Partai politik tidak boleh berhenti pada pelaksanaan aturan KPU. Tapi parpol juga harus punya komitmen kuat menjadikan caleg perempuan," demikan Titi, seperti dikutip dari seruu.com, pada Jum'at (19/7).(sim/src/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]