Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaltara
Pengamat Hukum: Berdirinya Kaltara Tidak Sejalan Dengan Undang-Undang
Wednesday 31 Oct 2012 09:27:28

Pengamat Hukum di Samarinda, Kaltim, Jaidun SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Berdirinya Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang memisahkan diri dari Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah diresmikan melalui Keputusan Presiden RI tanggal 25 Oktober 2012 yang merupakan perjuangan panjang dan melelahkan bagi masyarakat di Utara Kaltim agar percepatan pembangunan di kawasan yang perbatasan langsung dengan Malaysia tersebut, kesejahteraan masyarakatnya bisa terwujud.

Menurut seorang pengamat hukum yang juga dosen senior di Samarinda bahwa, berdirinya Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang baru saja melalui Keputusan Presiden RI dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang.

Sebut saja Jaidun, Pengamat hukum ketika ditemui BeritaHUKUM.com saat menyambangi Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (30/10) siang mengatakan, "berdirinya Kaltara melalui Keputusan Presiden tanggal (25/10) sebenarnya tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah," ujar Jaidun.

Menurutnya, jika berdasarkan undang-undang, kalau sudah berdiri suatu pemerintahan daerah atau sudah ada Gubernur, maka sudah harus ada juga aparat eksekutuif dan Legislatif atau DPRD-nya, karena bagaimana dengan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap suatu kebijakan, apabila tidak ada eksekutif dan legislatif-nya, sebut Jaidun.

Demikian juga dengan bagaimana mengakomodir suatu tindakan kejahatan lainnya yang juga harus ada Yudikatif-nya, karena akan menjadi sesuatu yang aneh apabila tidak ada masing-masing seperti DPRD-nya tapi ada Pejabat Gubernur, sindir Jaidun.

Juga menurut Jaidun bahwa, logika dalam undang-undang nomor 32, jika UU tersebut digunakan maka akan berbunyi, 'Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, dengan adanya pemekaran dan sudah ada pejabat gubernur, maka secara otomatis wakil rakyat/DPRD yang ada di Propinsi Kaltim yang sekarang harus mengikuti dimana asal daerah pemilihan seperti Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tarakan dan Malinau yang sekarang harus mengikuti daerah pemilihannya, demikian juga dengan kebijakan hukumnya', tegas Jaidun.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]