Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKS
Pengamat: Suara PKS Bisa Lari ke Parpol Nasional
Monday 13 May 2013 18:16:53

Ilustrasi, Partai Keadilan Sosial (PKS), Anis Matta & Luthfi Hasan Ishaq saat mendapatkan No 3 untuk No Urut Partai Pemilu 2014 di KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi akan merosot tajam pada Pemilu legislatif tahun 2014. Pasalnya, menurut pengamat politik Universitas Indonesia, Boni Hargens meski telah meraih kemenangan Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) di dua daerah pasca dijeratnya mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq dalam kasus suap kuota impor sapi.

Hal itu, tidak akan berlaku pada pesta demokrasi 2014. Karena, menurut Boni ada kelompok Islam yang akan melihat paradoks yang tajam antara cita-cita politik PKS dan kinerja politik saat ini.

"Sehingga menyebabkan terjadi migrasi pemilih yang cukup tajam. Sehingga, dugaan saya PKS akan jatuh di kisaran lima sampai enam persen," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (13/5).

Dimana, pemilih PKS akan cenderung memilih partai Islam lain yang agak ke tengah secara ideologis seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, menurut Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini pemilih PKS dari Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akan kembali ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Bahkan tidak mungkin, suara pemilih PKS bisa jatuh ke partai lain seperti ke PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan PKPI," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS, Indra pernah menyatakan hal sebaliknya. Menurutnya, publik bisa menilai bahwa sikap kader partainya ditataran bawah. Tidaklah, sama dengan yang ditunjukkan oleh Ahmad Fathanah yang juga tersangka kasus suap impor sapi.

"Apalagi AF bukanlah, kader PKS. Karena tidak memiliki KTA ataupun menjadi pengurus partai," ungkapnya saat ditemui BeritaHUKUM.com beberapa waktu lalu.(bhc/riz)


 
Berita Terkait PKS
 
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]