Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bawaslu
Pengamat: Jika Ada Koordinasi, Bawaslu Bermain Opera Sabun
Tuesday 25 Jun 2013 15:02:55

Pengamat Hukum Tata Negara, Magarito Kamis.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Hukum Tata Negara, Magarito Kamis menyatakan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bermain opera sabun.

Pasalnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU). Terkait persoalan tidak diloloskannya calon legislatif (caleg) di beberapa dapil (daerah pemilihan).

"Karena tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi. Jika, ada koordinasi dan pembicaraan terlebih dahulu. Maka, ada deal-deal politik," ujarnya saat diskusi Pemilu yang digelar di Cafe Galeri, Jakarta, Selasa (25/6).

Dan hal itu, menurut Magarito telah melanggar kode etik. "Dan pantas dibawa untuk disidangkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tambahnya.

Untuk itu, Magarito berharap Bawaslu bisa bersikap tegas terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari 6.637 berkas bacaleg yang diajukan hanya 6.560 berkas bacaleg yang dinyatakan lolos masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU.

KPU menyatakan hasil keputusan rapat pleno tentang hasil verifikasi ini hanya bisa diperkarakan melalui Badan Pengawas Pemilu, bila ada partai politik merasa tak puas. "Nggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dan hasilnya ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).(bhc/riz)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]