Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pengamat: Bukan Hanya IFES, KPU Bekerjasama dengan Lembaga Asing
Thursday 23 May 2013 20:12:21

Ray Rangkuti.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah mendapatkan keputusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk membatalkan kerjasama dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES).

Ternyata, Komisi Pemilih Umum (KPU) baru-baru ini tengah menjalin kerjasama dengan lembaga asing dari Australia. Yakni, Australian Electoral Commission (AEC).

Menurut Direktur Lima, Ray Rangkuti kerjasama tersebut berupa pelatihan peningkatan kapasitas anggota KPU Daerah di beberapa tempat. "Pihak AEC diduga menjadi donor dana dari pelatihan ini," ungkap Ray saat jumpa pers di media center KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/5).

Lebih lanjut, Ray mengungkapkan, info tersebut didapat dari website KPU sendiri. Dimana, program ini telah diikat sejak September 2012 yang langsung ditandatangi oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik. "Dan realisasinya, menurut info yang didapakan, program tersebut dilaksanakan sejak bulan ini sampai tahun depan," jelasnya.

Padahal, saat mengagaskan aplikasi Sistem Informasi Pemilu (SIPOL) dengan bekerjasama dengan Ifes. Menurut Direktur Sigma, Said Salahudin DKPP sudah menegaskan bahwa hal itu melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109 PHPU 18/2009 tentang pemilu Presiden, yang mengamanatkan pemilu bisa terbebas dari keterlibatan pihak asing dan aturan kode etik.

"Namun, karena saat itu KPU mengakui MoU tersebut terjadi pada bulan Agustus. DKPP tidak memberikan sangsi hanya meminta membatalkan saja," jelas Said.

Meski demikian, Said dan Ray menegaskan, mereka tidaklah anti asing. "Namun pihak asing cuma hanya menjadi pemantau saja kegiatan pemilu kita," jelas Ray.

Bahkan, kalo para komisioner ini diundang ke negara lain. Untuk memberikan arahan mekanisme pemilu. Ray mengaku hal itu tidaklah masalah. "Bahkan membanggakan. Namun, jangan sampai asing itu ikut campur tangan dalam pemilu kita," tutur Ray.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]