Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Pengadilan Tolak Bebaskan Pemilik Situs Megaupload
Tuesday 24 Jan 2012 01:51:59

Kim Dotcom atau dikenal dengan Kim Schmitz (Foto: Ist)
AUCKLAND (BeritaHUKUM.com) – Pendiri situs berbagi file, Megaupload, hadir di Pengadilan Selandia Baru untuk mencari upaya pembebasan dengan jaminan. Pria yang juga merupakan warga Jerman itu, Kim Dotcom atau dikenal dengan Kim Schmitz sebelumnya ditangkap petugas keamanan Selandia Baru di Auckland

Ia ditangkap atas permintaan Biro Investigasi Federal AS (FBI) atas tuduhan telah melakukan pelanggaran hak cipta lewat situs internet dan pencucian uang. Jaksa yang menangani perkara itu, menyatakan bahwa cukup beresiko untuk membebaskannya dengan jaminan, karena Kim termasuk orang yang beresiko untuk melarikan diri. Pengadilan sendiri menunda putusan soal jaminan pembebasan ini.

"Mengingat luasnya persoalan yang tercakup dalam permohonan jaminan ini dan juga mengingat seriusnya masalah ini, maka saya tidak keluarkan dulu putusan ini," kata Hakim David McNaughton, seperti dikutip BBC, Senin (23/1).

Dotcom sendiri memegang dua paspor, yakni Jerman dan Finlandia. Saat ini, ia tercatatat sebagai warga Hong Kong dan Selandia Baru. Kenyataan bahwa Dotcom punya lebih dari satu paspor dan banyak lokasi tempat tinggal, membuat jaksa meminta agar pembebasan dengan uang jaminan tidak dikabulkan Hakim karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Jaksa Anne Toohey mengatakan, Dotcom selain memiliki lebih dari satu Paspor, dia berisiko untuk melarikan diri karena punya banyak sumber keuangan untuk menghidupinya. Dia pun diyakini ikut terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal seperti hacking dan Insider trading.

Sebelumnya otoritas keamanan AS meminta pihak berwenang Selandia Baru, agar Dotcom diekstradisi karena perbuatannya telah merugikan pemegang hak cipta produk yang dibajaknya hingga 500 juta dolar AS atau Rp 4,4 triliun lebih.

Pihak Megaupload sendiri telah menjawab hal soal pembajakan tersebut. "Tuan Dotcom membantah tuduhan telah berbuat kriminal dan melanggar peraturan yang ada. Tuduhan itu hanya dibuat-buat dan mengada-ada," kata pengacara Dotcom, Paul Davison.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]