Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengadilan Perintahkan Penangkapan Mantan Presiden
Friday 10 Feb 2012 02:10:21

Polisi Maladewa mengejar para pendukung Mohammed Nasheed di Male (Foto: AP Photo)
MALE (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Maladewa pada Kamis (9/2) waktu setempat, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Mohammed Nasheed, sehari setelah dia mengaku dipaksa mengundurkan diri.

Namun, presiden baru Maladewa Mohammed Wahid Hassan mengatakan, penangkapan tidak akan dilakukan pada saat ini. “Meski pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penahanan, presiden meminta perintah itu tidak dilaksanakan, kecuali bila dipandang perlu guna menjaga keselamatan pribadi Nasheed,” kata dia, seperti dilaporkan BBC.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan, surat perintah penangkapan telah berada di tangan mereka. "Kami bisa menangkapnya bila dirasa perlu. Kami harus berhati-hati dan bertindak taktis tentang bagaimana dan kapan kami menangkapnya," kata juru bicara kepolisian Abdul Mannan Yusuf seperti dikutip kantor berita AFP.

Sebelumnya, ribuan pendukung Nasheed berkumpul di rumahnya yang sederhana di ibukota Maladewa, Male. Kepada para wartawan, ia menyatakan kekhawatiran akan keselamatannya. Mantan Presiden Nasheed berjanji takkan akan meninggalkan negaranya, karena akan berdampak buruk bila dia kabur.

“Tidak, saya tidak berpikir untuk meninggalkan negara ini demi keselamatan saya sendiri. Bagaimana saya bisa melakukannya? Bila saya pergi, seluruh negeri akan runtuh, semua orang akan rugi. Saya tidak bisa melakukannya," kata Nasheed.

Sedangkan berbagai laporan menyebutkan keluarganya telah melarikan diri ke negara tetangga, Srilanka. Nasheed sendiri mengundurkan diri pada Selasa (7/2) lalu, menyusul protes selama berminggu-minggu menuntut pengunduran dirinya.

Namun, sehari setelah mengumumkan pengunduran diri lewat televisi nasional, mantan presiden itu menyatakan bahwa dia dipaksa mengundurkan diri di bawah todongan senjata para petinggi polisi dan militer yang melakukan kudeta.

Rencana penggusuran dirinya, dikatakan Nasheed telah disusun atas sepengetahuan wakilnya, Mohammed Wahid Hassan, yang kemudian mengangkat diri menjadi presiden menggantikan posisi Nasheed tersebut. Atas tudingan itu, Presiden Hassan membantahnya.

Ketegangan di Maladewa meningkat beberapa minggu lalu setelah pihak berwenang memerintahkan penangkapan seorang hakim senior di pengadilan pidana.Protes menentang penahanan hakim dipandang sebagai faktor yang mempercepat kejatuhan Nasheed. Hakim itu dibebaskan, tidak lama setelah Hassan naik menjadi presiden Maladewa.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]