Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengadilan Kembali Sidangkan Mubarak
Thursday 29 Dec 2011 01:21:35

Hosni Mubarak dihadirkan di persidangan dengan berada di atas tempat tidur dalam ruangan berterali besi (Foto: AFP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak dengan dakwaan pembunuhan, kembali dilanjutkan setelah terhenti selama tiga bulan. Mubarak (83) menghadapi ancaman hukuman mati, kalau memang dinyatakan bersalah terlibat dalam terbunuhnya 850 orang selama unjuk rasa untuk menggulingkannya pada Februari 2011 lalu.

Mubarak yang berada dalam tahanan militer di Kairo, seperti dikutip BBC, Rabu (28/12), juga menghadapi tuduhan korupsi bersama dua putranya Alaa dan Gamal. Mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly dan enam pejabat militer juga diadili tekait peranan mereka dalam menangani unjuk rasa.

Pengadilan Mubarak ini ditunda tiga bulan lalu, karena kuasa hukum meminta hakim ketua Ahmed Refaat diganti. Namun, permintaan itu ditolak awal Desember lalu. Lebih dari 5.000 polisi dikerahkan untuk menjaga persidangan, menurut departemen luar negeri.

Sidang Mubarak yang pertama tanggal 3 Agustus lalu disiarkan secara langsung di televisi namun Refaat kemudian memerintahkan larangan kamera. Mubarak adalah pemimpin pertama yang digulingkan dalam unjuk rasa di dunia Arab yang dihadapkan ke pengadilan.

Hakim sempat membuat kesal kuasa hukum yang mewakili mereka yang diduga menjadi korban Mubarak, setelah ia mengeluarkan perintah larangan media pada saat mantan pejabat tinggi memberikan kesaksian termasuk pemimpin militer Hussein Tantawi. Tapi dalam pernyataan setelah memberikan kesaksian, Tantawi mengaku bahwa Mubarak tidak pernah memerintahkan penembakan ke arah pengunjuk rasa.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]