Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengadilan Kabulkan Gugatan Seorang Atheis
Saturday 11 Feb 2012 01:28:14

Clive Bone berkeyakinan kebebasan beragama dijamin, demikian juga kebebasan tak beragama (Foto: BBC.co.uk)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi London, Inggris, Jumat (10/2) waktu setempat, mengabulkan gugatan seorang atheis (tidak beragama) yang mengajukan keberatan atas pembacaan doa sebagai bagian dari pertemuan di lingkungan pemerintah kota.

Clive Bone, mantan anggota parlemen daerah Bideford, Inggris bagian barat daya, mengeluh bahwa pembacaaan doa membuatnya malu dan membuatnya dalam posisi tidak mengenakkan. Pengadilan Tinggi London pun memutuskan Pemerintah Kota Bideford telah melampaui wewenangnya dengan cara menerapkan pembacaan doa sebagai bagian dari pertemuan-pertemuan resmi.

Hakim Ouseley mengatakan pembacaan doa itu tidak sah berdasarkan pasal 111 Akta Pemerintah Daerah tahun 1972. Namun hakim mengatakan pembacaan doa bisa dilakukan selama para anggota parlemen daerah tidak diminta secara resmi untuk hadir.

"Pemerintah daerah tidak memiliki wewenang berdasarkan pasar 111 Akta Pemerintah Daerah 1972 untuk mengadakan pembacaan doa sebagai bagian dari pertemuan resmi, atau mengundang para anggota parlemen daerah ke pertemuan yang di dalamnya ada acara pembacaan doa," kata hakim Ouseley.

Hakim mengakui kasus ini memunculkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum dan memberikan izin kepada Pemerintah Kota Bideford untuk mengajukan banding.

National Secular Society (NSS), yang mendampingi Clive Bone dalam memperkarakan pembacaan doa, mengatakan ritual tersebut melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa yang melindungi kebebasan hati nurani dan tidak menghadapi diskriminasi.

Namun, kasus tersebut tidak dipertimbangkan atas dasar hak asasi manusia (HAM), tetapi berdasarkan peraturan pemerintah daerah. Seorang warga Kristen yang berteman dengan Clive Bone menyatakan bahwa putusan pengadilan akan berdampak buruk terhadap peran agama dalam kehidupan publik di Inggris.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]