Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kamboja
Pengadilan HAM Kamboja Kehabisan Dana
Tuesday 31 Jan 2012 22:35:26

Pegawai lokal tidak mendapat gaji Januari namun pegawai internasional digaji langsung oleh PBB (Foto: AFP Photo)
PHNOM PENH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Kamboja untuk Khmer Merah yang didukung PBB, ternyata kehabisan dana untuk membayar gaji ratusan pegawai. Tidak satupun dari 300 pegawai di pengadilan tersebut—mulai dari hakim hingga supir—belum mendapat gaji bulan Januari ini. Bahkan, diperkirakan takkan pula mendapat gaji Februari hingga Maret nanti.

Ketiadaan dana untuk gaji pegawai itu, disebabkan sumbangan dari negara-negara donor sudah habis. Namun, sekitar 130 staf internasional tetap akan mendapat gaji seperti biasa, karena dibayar langsung oleh PBB.

Para pegawai lokal di pengadilan kejahatan perang selama ini mendapat gaji yang bersumber dari sumbangan sukarela beberapa negara, antara lain Jepang, Prancis, dan Australia. "Kami tidak punya uang. Kami berharap negara-negara donor akan memberikan dana mendesak untuk para pegawai," kata juru bicara pengadilan, Neth Pheaktra kepada kantior berita AFP, Selasa (31/1).

Keterbatasan dana dalam beberapa tahun belakangan memang membayang-bayangi pengadilan, namun baru kali ini sampai menghambat pembayaran gaji pegawai selama sebulan penuh. Tahun lalu pengadilan membutuhkan dana sekitar 10 juta dolar AS yang berasal dari sumbangan negara donor dan diharapkan jumlah yang sama bisa diperoleh untuk 2012.

Para pejabat pengadilan rencananya akan terbang ke New York pada Februari untuk bertemu dengan negara-negara donor guna membahas anggaran 2012-2013. "Kami berharap negara-negara donor akan memberikan dana mendesak untuk para pegawai," tambah Pheaktra.

Didirikan pada 2006, perngadilan bertujuan meminta pertanggungjawaban para pemimpin Khmer Merah atas tewasnya dua juta warga Kamboja pada masa pemerintahan mereka tahun 1975-1979.

Pengadilan kini sedang dalam proses menyidangkan mantan Presiden Demokratik Kamboja Khmer Merah, Khieu Samphan, mantan menteri luar negeri, Ieng Sary, dan Nuon Chea, salah seorang tangan kanan pemimpin utama Khmer Merah, Pol Pot. Istri Ieng Sary yang pernah menjabat menteri sosial, Ieng Thirith, juga sedang diadili.

Hingga saat ini baru satu tokoh Khmer Merah, Kaing Guek Eav, yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 35 tahun. Dia dulu menjabat kepala penjara dan sekitar 15.000 orang tewas di dalam penjara tersebut.(bbc/sya)



 
Berita Terkait Kamboja
 
Rezim Kamboja Pemimpin Khmer Merah Didakwa Pengadilan Bersalah atas Genosida
 
Partai PM Hun Sen Menang Pemilu Kamboja
 
Delegasi Kamboja Bawa Rombongan Kabinet ke Konferensi International CAPDI
 
Raja Sihanouk Asal Kamboja Wafat di Cina
 
Pengadilan HAM Kamboja Kehabisan Dana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]