Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengadilan Banding Perberat Hukuman Kepala Penjara
Saturday 04 Feb 2012 01:13:48

Kaing Guek Eav alias Duch ditolak bandingnya, dan meningkatkan hukumannya menjadi seumur hidup (Foto: BBC.co.uk)
PNOMH PENH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan kejahatan perang Kamboja yang didukung PBB menolak banding kepala penjara Tuol Sleng di masa rezim Khmer Merah berkuasa. Bahkan, menambah hukumannya menjadi seumur hidup.

Sebagai kepala penjara, Duch dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 15.000 orang tahanan di penjara Tuol Sleng dalam kurun waktu 1975-1979. Semasa rezim Khmer Merah pimpinan Pol Pot berkuasa di Kamboja, Duch adalah kepala penjara Tuol Sleng tempat para 'musuh' pemerintah dikirim.

Kaing Guek Eav (69) alias Kamerad 'Duch' sebelumnya telah divonis hukuman 35 tahun penjara, karena terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan. Majelis hakim saat itu menganggap Duch terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan.

Dalam amar bandingnya, Duch menyatakan bahwa pada periode itu, dia hanyalah pejabat tingkat bawah yang sebatas menjalankan perintah atasannya. Majelis hakim menolak alasan Duch dan setuju dengan tuntutan jaksa agar hukumannya lebih diperberat, yaitu penjara seumur hidup.

Dalam proses pemeriksaan dan pengadilan, Duchmengaku menjadi saksi kematian 15.000 orang di penjara itu. Meski demikian dalam proses persidangan Duch meminta pengampunan atas apa yang sudah dilakukannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut meminta pengadilan manjatuhkan hukuman penjara 40 tahun. 15.000 orang yang tewas di penjara Tuol Seng adalah bagian dari 2 juta warga Kamboja yang tewas selama Khmer Merah berkuasa antara tahun 1975-1979.

Penyebab kematian itu antara lain disebabkan evakuasi paksa, kerja paksa dan hukuman mati bagi mereka yang dianggap musuh revolusi. Sayangnya, pemimpin Khmer Merah yang kerap disebut Saudara Nomor Satu Pol Pot meninggal dunia tahun 1998 sebelum sempat diadili.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]