Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Notaris
Penetapan Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP Terhadap Notaris Theresia Ponto Dinilai Kriminal
Saturday 01 Nov 2014 22:25:20

Kuasa Hukum Theresia Pontoh, Steven Halim (tengah) memperlihatkan sejumlah bukti akan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Tampak pada jumpa pers hadir wakil Ikatan Notaris Indonesia, Syafran Sofyan (kiri) dan T. Lirungan, suami dari Theresia Ponto.(Foto: BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masa tahanan terdakwa Notaris Theresia Ponto (TP) memasuki hari ke 93 sejak Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan Theresia didakwa melakukan penggelapan. Pasal 372 yaitu menggelapkan/merubah isi akta tanah yang telah bersertifikat dan Pasal 374, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sengketa tanah bermula dari rencana pembuatan akta Balik Nama dan Jual Beli Tanah milik Hengky Dawir kepada calon pembeli Rudy Doomputra namun dibatalkan diberikan kepada calon pembeli Syaharudin. Tanah terletak di Kelurahan Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Atas kelanjutan sengketa itu, Theresia Pontoh resmi ditahan pada 23 Juli 2014 melalui Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : PRINT-115/T.1.10/Epp.2/2014.

Ketua Bidang Penegakan Hukum Ikatan Notaris Indonesia, Syafran Sofyan menilai penahanan Notaris TP penuh kriminalisasi dan ada dugaan rekayasa.

“Mengacu pada kronologi kejadian bahwa notaris Theresia Ponto belum dan akan mau membuat akta tanah. Jadi ini contoh secara perdata penetapan sebagai tersangka sudah salah. Kemudian penetapan Pasal 372 dan 374 pada tindak pidana, sama sekali tidak beralasan. Pertama bagaimana mau menggelapkan barang bukti, karena barang bukti atau akta tanah sudah diserahkan kepada PN Jayapura dan dikembalikan kepada pemiliknya Hengki Dawir melalui vonis Van Dading (perdamaian) dengan Nomor 56/Pdt.G/2010/PN Jayapura, sebelum Kejaksaan Tinggi Jayapura menerbitkan surat penahanan dan saudara Theresia digugat oleh calon pembeli dan bukan pemilik tanah. Secara legal standing, si penggugat ini tidak berhak menggugat dan terlebih tidak ada uang yang diterima notaris. Jadi penahanan ibu Theresia Ponto ini sudah kami anggap tindakan kriminal,” papar Syafran Sofyan pada Berita HUKUM, Sab’tu (1/11).

Sebelumnya pada 30 Oktober 2014 telah dilakukan aksi demo simpatik oleh Ikatan Notaris Indonesia terkait dugaan kriminalisasi terhadap status penahanan TP. Syafran beserta 1000 notaris meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar meninjau kembali kasus TP tersebut. Aksi dimulai di Bundaharan HI, Mahkamah Agung hingga ke Istana Negara.

“Kami telah bertemu Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) agar kasus ini ditinjau ulang dan kami minta agar masa tahanan Theresia Ponto ditangguhkan. Dalam pertemuan sebelumya dengan KY, pihak mereka pun sudah melihat bahwa kasus ini secara perdata dan pidana tidak sah,” imbuh Syafran.

Dalam kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Notaris Theresia Ponto, Steven Halim melalui kliennya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan moral yang diberikan dari sejumlah pihak yang peduli pada kasusnya.

Steven Halim pun menegaskan agar MA atau pun KY dapat memberi masa penangguhan atas penahanan kliennya terkait sejumlah bukti yang telah dimiliki.

“Sejumlah bukti sudah kami serahkan kepada MA dan KY. Salah satunya adalah Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan terhadap ibu Theresia yang telah dikeluarkan Kepolisian Resor Jayapura Kota. Selain penetapan Pasal 372 dan 374 KUHP yang tidak dapat dibuktikan, tidak dilakukan gelar perkara pun sudah dianggap kasus ini cacat hukum”, tutur Steven Halim menutup pembicaraan dengan BeritaHUKUM.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Notaris
 
• Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
 
• Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
 
• Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
 
• Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
 
• Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]