Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Guru
Penerimaan Siswa Baru dan Penerimaan Calon Guru Diduga Dijadikan Bisnis
Friday 14 Feb 2014 00:51:55

Sekertaris Diknas Kota Samarinda, Ahmad Ramli.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Masih belum dalam ingatan kita beberapa bulan lalu, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, penerimaan siswa baru baik ditingkat SLTP dan SLTA penyeleksiaan masuknya cukup ketat berdasarkan NEM tertinggi, namun adanya kabar tak sedap didengar, ternyata setiap sekolah adanya titipan khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Ibnu Arabi, yang rata-rata 50 hingga 60 siswa setiap sekolah, dan peranaknya dipungut berkisar Rp 5 juta rupiah.

Hal yang sama dengan penerimaan test sebagai Kepala Sekolah, penerimaan diduga dilakukan dengan nepotisme, namun setelah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih juga diminta setoran puluhan juta, yang kesemuanya untuk kantong sendiri, ujar sumber dilingkungan Disdik kota Samarinda beberapa waktu yang lalu.

Menurut sumber yang juga salah seorang pejabat dilingkungan Diknas Kota Samarinda, bahwa seleksi dalam penerimaan calon Kepala Sekolah yang dilakukan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu semua Kepala bagian dan kepala bidang dilibatkan dalam tim seleksi, namun kali ini hanya dilakukan Kepala Dinas dan sekertaris langsung ke BKD, sebut Sumber.

Demikian juga dengan penerimaan siswa baru yang lalu, setiap sekolah dititipan rata-rata 50 hingga 60 siswa, walaupun Nemnya dibawah standar, dengan pungutan rata-rata 3 juta rupiah hingga 5 juta rupiah. Sehingga saat penerimaan siswa baru tersebut, jarang berada dikantor dan tinggalnya di hotel berbintang, tambah sumber.

"Penerimaan Calon Kepala Sekolah dilakukan sendiri oleh Kepala Dinas langsung ke BKD, setelah dinyatakan lulus test masih juga diminta setoran puluhan juta, hingga ada yang stres hingga masuk rumah sakit. Juga dengan penerimaan siswa baru setiap sekolah dititip 50 hingga 60 siswa, orang tuanya diminta bayar 3 hingga 5 juta," jelas Sumber.

Ketua panitia penerimaan siswa baru 2013, Ibu Endang, saat dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya beberapa waktu lalu tidak banyak komentar, "no komen de, saya hanya menjalankan perintah Kepala dinas, tanyakan langsung kepada beliau," ujarnya singkat.

Seorang calon Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus yang menjadi korban, saat pewarta menemuinya di sekolahnya, Jumat (7/2) yang lalu membenarkan, adanya sumber yang mengatakan hal demikian.

"Saya sudah lulus test, namun belum menerima SK, saya tidak punya bekingan, jadi saya hanya menunggu, yang lalu juga sampai sakit, karena selain pikiran juga waktu untuk ikut test, tidak benar saya diminta bayar Rp 30 juta, namun hanya sekitar lebih Rp 10 juta saja," ujar guru tersebut yang minta namanya tidak ditulis.

Kepala Disdik kota Samarinda Ibnu Araby, berapa kali hendak di konfirmasi BeritaHUKUM.com tidak bisa ditemui, sering alasan dari stafnya, bapak lagi sibuk ada tamu, namun ketika dihubungi melalui telpon selularnya, Jumat (7/2) hanya jawaban dibalik telponnya, "lagi ada pelantikan," dan hendak dikonfirmasi kembali pada, Selasa (11/2) kemarin lagi-lagi tidak berada ditempat, jawaban dari stafnya, "bapak lagi keluar kota, bapak lagi ke Bandung," ujar stafnya.

Sekrertaris Diknas kota Samarinda Ahmad Ramli, yang juga selaku Plh Kepala Dinas dikonfirmasi, Selasa (11/2) mengatakan, semua tahapan sudah dinyatakan lulus dan tinggal menunggu ijasah serta menunggu penempatan, namun belum tentu saat lulus langsung diangkat, namun masih menunggu formasi kepala sekolah yang sudah habis masanya, ujar Ramli.

Menyinggung mengenai adanya pungutan terhadap calon Kepala Sekolah, dikatakan Ramli bahwa, tidak tahu persis, "yang saya tahu, telah dilakukan seleksi sesuai ketentuan dan yang lulus masih diseleksi untuk mengganti kepala sekolah yang sudah dua tahun menggabdi dan dinyatakan habis yang diganti kepala sekolah yang baru," Pungkas Ramli.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]