Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Pendaftaran Bacaleg Kuota 120 Persen Masih Sepi
Friday 12 Jul 2013 19:55:15

Ketua Pokja Pencalonan, Ayi Jufridar SE.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara menyatakan sampai hari ini, Jum'at (12/7) belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan caleg DPRK untuk memenuhi kuota 120 persen.

"Sejak dibuka pendaftaran caleg kuota 120 persen mulai tanggal 5-18 Juli, sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya," kata Ayi Jufridar SE, Ketua Pokja Pencalonan KPU Aceh Utara Jl. T Nyak Adam Kamil, Lhokseumawe, Jum'at (12/7).

Katanya lagi, seluruh parpol peserta pemilu legislatif 2014 mendatang mendapat kesempatan untuk menambah calon legislatifnya sampai sebanyak 120 persen. Hal itu berdasarkan keputusan KPU yang berpedoman kepada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR Provinsi/kabupaten/kota.

Secara terpisah, Ketua DPK PKPI Aceh Utara M Idris mengatakan bahwa keputusan KPU untuk menambahkan kuota 120 persen itu membuatnya kualahan. Alasannya, dalam melakukan penjaringan bacaleg itu sangatlah tidak mudah.

Artinya, sambung dia, mencari caleg yang sesuai dengan partai ataupun masyarakat itu tidak mudah, apalagi dalam penambahan kuota 120 persen itu tidak ada masa perbaikan seperti pendaftaran sebelumnya.

"Kita koordinasikan dululah dengan rekan-rekan untuk penambahan ini," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]