Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Penandatanganan Kerjasama KPU-PPATK Terlaksana Akhir Desember
Wednesday 18 Dec 2013 18:38:01

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum terlaksana menyoal dana kampanye. Diupayakan, kerjasama keduanya akan terlaksana pada akhir Desember 2014.

"Akhir Desember rencananya. Tadi ada beberapa yang perlu kita rapikan. Nanti ada yang perlu kita bahas kembali. Pada akhir Desember mudah-mudahan kalau tidak ada kendala," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Rabu (18/12).

Siang tadi, KPU dan PPATK mmelakukan pembahasan soal Memorandum of Understanding (MoU) tentang dana kampanye yang disinyalir masuk tindak pidana pencucian uang. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan enam poin.
"Yaitu soal tukar menukar informasi. Lalu soal aktivitas sosialisasi dan edukasi yang kita lakukan termasuk riset, penelitian, dan hal terkait aktivitas terjalinnya informasi dengan sistem informasi antara KPU dan PPATK," ujar Ferry.

Menurut Ferry, pembahasan ini sudah berlangsung lama dan tinggal dimatangkan saja. Dalam pembahasan tadi juga menyoal permintaan PPATK agar calon legislatif menyerahkan nomor rekening. Kendati begitu, PPATK juga harus mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.

"Khusus parpol dan caleg DPD RI betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan itu akan kita serahkan pada PPATK. Namun terkait caleg DPR dan DPRD saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK," ujar Ferry, seperti dilansir tribunnews.com.

KPU berharap, Ferry melanjutkan, PPATK dapat bagaimana mentracking dana kampanye caleg. Sementara permintaan PPATK untuk menyerahkan biodata caleg baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota akan dipenuhi KPU.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]