Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Penahanan Arroyo Dipindah ke RS Militer
Saturday 10 Dec 2011 01:04:16

Gloria Macapagal Arroyo (Foto: Peopledaily.com)
MANILA (BeritaHUKUM.com) – Pihak berwenang Filipina memindahkan penahanan mantan Presiden Gloria Macapagal Arroyo ke sebuah rumah sakit militer di Manila. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan sangat ketat. Iring-iringan kendaraan cukup panjang dalam membawa Arroyo dari sebuah rumah sakit swasta, tempat dia mendapat perawatan atas penyakit tulang yang langka yang dideritanya.

Sejak ditangkap tiga pekan lalu dan dirawat di rumah sakit swasta, mantan presiden ini mendapat pengawalan polisi. Upayanya untuk mencari pengobatan ke luar negeri dicegah oleh pemerintah Filipina, karena dikhawatiran takkan kembali lagi.

Jaksa penuntut menginginkan Arroyo ditahan di penjara biasa seperti para tersangka lain, sementara penasehat hukumnya sudah meminta status tahanan rumah. Hakim akan memutuskan status penahanan pada beberapa waktu medatang, Untuk sementara ini, Arroyo diputuskan untuk ditahan di sebuah rumah sakit militer.

Seperti dilansir BBC, Jumat (9/12), laporan-laporan media Filipina menyebutkan iring-iringan sudah tiba di Rumah Sakit Veteran, namun belum ada pernyataan dari pihak rumah sakit maupun juru bicara Arroyo.

Sebelumnya, Arroyo kembali menegaskan bahwa dakwaan atasnya sebagai penghasutan dan menuduh Persiden Benigno Aquino berupaya menghancurkan reputasinya. "Pemerintahan saat ini sedang menerapkan penghasutan untuk menghancurkan saya," kata dia dalam wawancara dengan TV GMA.

Arroyo juga menuduh kasus hukum yang dituduhkan kepadanya merupakan upaya Presiden Aquino untuk mengangkat popularitas di tengah kegagalan ekonomi negara itu. "Sangat menyedihkan pemimpin saat ini menggunakan propaganda hitam dan berprasangka terhadap saya. Sebagai akibatnya, pertumbuhan ekonomi kita melemah dan kelaparan serta kemiskinan meluas," imbuhnya.

Matan presiden yang berusia 64 tahun ini menghadapi sejumlah dakwaan, antara lain kecurangan dalam pemilihan anggota kongres pada 2007. Presiden Benigno Aquino -yang menggantikan Arroyo- sudah berjanji akan membawa Arroyo ke hadapan hukum, karena dugaan kecurangan pemilu dan korupsi.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]