Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pilih Kategori    
 

Pemprov Intensifkan Pemantauan Unggas di Pemukiman
Monday 09 Jan 2012 18:35:27

Ilustrasi pemusnahan unggas yang diduga terinfeksi flu burung (foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul meninggalnya Puguh Dwi (23), warga Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akibat suspect flu burung, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menginstruksikan Dinas Kesehatan serta Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengintensifkan pemantauan unggas di pemukiman.

Langkah ini dikeluarkan untuk mencegah penyebarluasan virus flu burung di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Jika memang diperlukan, Ddinas terkait harus melakukan sterilisasi tempat-tempat yang berpotensi terhadap penyebaran virus mematikan itu. Terutama tempat yang sudah positif ada korban flu burung,” kata Fauzi Bowo kepada wartawan, usai papim di Balaikota DKI, Senin (9/1).

Secara pribadi, Fauzi sangat menyayangkan jatuhnya korban virus flu burung. Ia pun menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam terkait warga yang mninggal dunia itu. Jajarannya juga diminta scepatnya mengantisipasi adanya kemungkinan penyebaran virus flu burung. Dinas terkait diinstruksikan melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap penduduk yang ada di sekitarnya.

Sementara itu, Kadis Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Ipih Ruyani mengatakan, langkah yang sudah dan sedang dilakukan pihaknya, antara lain mengintensifkan sweeping unggas di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sweeping unggas di pemukiman dan unggas hias akan dilakukan secara rutin oleh jajarannya.

“Sweeping terus kami lakukan secara rutin. Namun dengan kejadian ini, sweeping akan lebih diintensifkan bekerja sama dengan kelurahan. Kami harapkan dengan adanya sweeping ini, warga dengan sadar menyerahkan unggasnya,” kata Ipih.

Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, memelihara unggas di pemukiman dilarang. Sedangkan untuk unggas hias, diberikan izin dengan syarat harus disertifikasi terlebih dahulu.

Dimusnakan
Di tempat terpisah, petugas Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara menggelar sweeping unggas di sekitar tempat tinggal almarhum Puguh Dwi Yanto. Petugas menemukan lebih dari 500 unggas peliharaan yang tersebar di dua areal ternak milik Amir dan Ardi di sekitar Sunter Agung itu serta areal adu tangkas burung merpati yang dimiliki beberapa warga setempat.

Namun dari jumlah itu, hanya 27 ekor unggas yang terdiri dari 20 ekor entok, 5 ekor ayam, 2 ekor angsa milik Amir yang dimusnahkan. Puluhan unggas berikut kandangnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Selain itu, petugas juga sejak Minggu (8/1) kemarin, telah mengambil 63 sampel unggas untuk diperiksa di laboratorium Balai Kesehatan Hewan dan Ikan DKI Jakarta. Jika hasilnya positif, semua unggas yang ada di wilayah itu akan segera dimusnahkan. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran flu burung.

Petugas juga melakukan pemeriksaan sertifikat 500 burung merpati dengan perawatan dan pemeliharaan yang benar. Pada pangkalan burung ini, terdapat 5 lapak dan 75 pasang burung merpati. Ratusan burung tersebut merupakan milik warga setempat.(bjc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]