Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Pemkab Gorontalo menandatangani Kerjasama MoU dengan Pihak BPJS
2019-10-23 22:56:03

Sekda Kabgor Hadijah U. Tayeb (jilbab hitam), saat foto bersama Kepala BPJS Kesehatan cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal (kemeja hitam).(Foto: istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Bekerjasama dan Menandatangani Kontrak MoU dengan Pihak BPJS Kesehatan Gorontalo sehubungan dengan adanya pengalihan kepesertaan dari Aparatur Desa ke Mandiri. Rabu (23/10) di Ruang Pertemuan Ruang kerja Sekda Lantai II Bupati Gorontalo.

Sekda Hadijah U. Tayeb mengatakan, pembahasan kerjasama dan Kontrak MoU yang telah di bangun adalah Upaya untuk memudahkan Bagi Aparatur Desa.

"Tahun depan gaji atau Honor mereka itu memang naik signifikan, baik Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga Kepala Dusun, itu naik kurang lebih 300% lebih," ungkap Sekda.

Hadijah Tayeb selaku Panglima ASN, mengatakan dengan kerjasama MoU dengan Pihak BPJS, setiap aparatur desa akan di ikut sertakan dalam peserta BPJS untuk meningkatkan tunjangan mereka.

"Itu juga untuk kesejahteraan mereka dan itu lebih baik, karena sesuai dengan perhitungan kami lakukan mereka berada pada tatanan kelas Dua", ucap Sekda.

"Sehingga Ini bisa terlaksanakan di bulan januari 2020", katanya.

Kedepan Sekda Hadijah Tayeb berharap, Aparatur desa bisa meningkatkan Konsentrasi mereka dalam bekerja, karena Aparatur Desa itu merupakan Garda terdepan dalam Pemerintahan Daerah", Tutup Hadijah Taiyeb.

Seperti diketahui, kegiatan itu disandingkan dengan Pertemuan pertama tentang forum komunikasi pemangku kepentingan utama tahap II kabupaten Gorontalo. Kegiatan turut dihadiri oleh kepala Bappeda Cokro Katili, Kepala dinas Kesehatan Dr. Roni Sampir, Kepala dinas BPM Pemdes Nawir Tandako, Kepala Bagian Kerjasama Global Yudhi Abdullatif. Dari unsur BPJS dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gorontalo Muhammad Yusrizal.

Muhammad Yusrizal mengatakan, pada intinya dalam rapat tadi di bahas tentang Regulasi terkait Kepala dan Perangkat Desa. Dimana, Kata Muhammad dalam Peraturan Presiden sudah tertuang dengan jelas bahwa Perangkat desa di daftarkan pemda, oleh karena itu, Muhammad Yusril berharap dukungan semua pihak demi sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional.(bh/ra)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]