Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Pemilu 2014, KPU Manfaatkan Aplikasi SIDALIH
Tuesday 21 May 2013 14:41:00

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membantu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang lebih berkualitas, khususnya untuk menyediakan daftar pemilih, KPU memanfaatkan sistem informasi dan teknologi yang dinamakan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

“Sistem ini adalah sebuah sistem informasi berbasih teknologi computer (aplikasi) yang digunakan KPU untuk membantu petugas dalam proses pemuktakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay saat RDP dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).

Fungsi utama SIDALIH, ujar Hadar Nafis, antara lain mencakup konsolidasi data pemilih, pemilihan dan pemutakhiran dan sosialisasi. “Sampai saat ini SIDALIH membantu proses pemutakhiran mulai dari analisis DP4, menggugah DPT Pemilu terakhir, Sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu terakhir, distribusi data pemilih (model A.KPU) ke seluruh KPU Kab/Kota, dan menyusun pemilih kedalam TPS (model A.0 KPU,” jelasnya.

Selain fungsi diatas, tambahnya, SIDALIH juga membatu dalam mendata dan merekapitulasi jumlah badan penyelenggara pemilu ad-hoc (PPK dan PPS). Serta mensosialisasikan DPS, DPSHP, dan DPT kepada masyarakat.

Selain itu, mengenai kemajuan pemutakhiran data pemilih dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilu 2014, KPU menurutnya, telah menerima DP4 dari Kemendagri pada tanggal 7 Februari 2013, "Jumlah pemilih yang tercakup dalam DP4 sebanyak 190.412.094 orang yang terdiri dari 95.971.913 orang lak-laki dan 94.440.181 perempuan," terangnya dihadapan rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar.

Selanjutnya, tambahnya, DP4 yang telah diterima oleh KPU dilaksanakan sinkronisasi antara Tim Teknis dan Tim Teknis Kemendagri untuk mengklarifikasi permasalahan distribusi pemilih dan kode wilayah administrasi Desa/Kelurahan hasil pemekaran didaerah.

“Dan pada tanggal 28 Maret 2013 KPU menerima update DP4 hasil klarifikasi dengan Kemendagri, setelah itu, KPU melakukan pencermatan dan penelitian DP4 dengan DPT pemilu terakhir untuk menghasilkan data pemilih (Model A. KPU),” tegasnya,

Pada saat sekarang ini, kata Hadar Nafis Gumay, tahapan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih sedang berlangsung sampai dengan 9 Juni 2013. Dan dalam rangka mendukung proses tahapan tersebut, KPU telah melaksankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPU, khususnya KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. “Lalu secara berjenjang KPU Kab/Kota melaksanakan pelatihan PPK, PPS dan Pantarlih,” terangnya.

Menurut Hadar Naifis, KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yaitu, Surat Edaran Nomor 257/KPU/IV/2013 tentang Pemuktahiran Data Pemilih, Surat Edaran Nomor 308/KPU/V/2013 tentang Pemuktahiran Data Pemilih dan Surat Edaran Nomor 328/KPU/V/2013 tentang Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir Dalam Rangka Pemuktahiran Data Pemilih.(nt/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]