Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ESDM
Pemerintah Tawarkan Delapan CBM
Monday 01 Aug 2011 20:31:36

Istimewa
JAKARTA-Pemerintah menawarkan delapan blok gas metana batu bara (coal bed methane/CBM). Seluruhnya berlokasi di Kalimantan. Penawaran tersebut dilakukan melalui mekanisme penawaran langsung. Blok CBM itu ditawarkan dengan bagi hasil 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor.

"Ketentuan lain adalah FTP (first tranche petroleum) 10 persen, cost recovery 100 persen, dan domestic market obligation (DMO) 25 persen," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Senin (1/8).

FTP adalah hasil produksi yang langsung dipotong sesuai persentase bagi hasilnya, cost recovery merupakan biaya eksplorasi dan produksi yang diganti dari hasil produksi, dan DMO adalah kewajiban menyerahkan produk ke pasar dalam negeri. Kedelapan blok CBM itu adalah Bangkanai I yang berlokasi di perbatasan Kalteng dan Kaltim, Bangkanai II di Kalteng, Bangkanai III di perbatasan Kalteng dan Kaltim, Bangkanai IV di Kalteng, Kuala Kapuas I di Kateng, Kuala Kapuas II di Kalteng, Tanah Laut di Kalsel, dan West Sanga-Sanga I di Kaltim.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga menawarkan blok Kuala Pembuang di Kalteng dengan bagi hasil yang ditawarkan, baik untuk minyak dan gas adalah 60 persen pemerintah dan 40 persen kontraktor. "FTP (first tranche petroleum) untuk blok migas tersebut ditetapkan sebesar 20 persen," jelas Evita.

Ketentuan lainnya adalah bonus tanda tangan minimal satu juta dolar AS, kewajiban pasok ke domestik (domestic market obligation/DMO) 25 persen. Jadwal pengambilan dokumen penawaran lelang adalah 12 September-26 Oktober 2011, forum klarifikasi 17 Oktober-25 Oktober 2011, dan pemasukan dokumen 27 Oktober 2011.

Penandatanganan KKS
Pada bagian lain, Evita juga menjelaskan, pemerintah menandatangani delapan kontrak kerja sama (KKS) wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) serta kontrak WK gas metana batubara (GMB). Total nilai komitmen investasi itu 68,43 juta dolar AS dan bonus tandatangan (signature bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah sebesar 13,26 juta dolar AS untuk tiga tahun masa eksplorasi.

Dari 8 kontrak tersebut, dua di antaranya kontrak pengelolaan blok GMB melalui lelang wilayah kerja GMB sesuai Permen No.36/2008. Sedangkan lima blok GMB melalui penawaran langsung yang diteken antara lain GMB Belida, GMB Lematang, dan GMB Subhan I dan II di Sumatra Selatan, dan GMB Kutai II di Kalimantan Timur. Selebihnya merupakan kontrak kerja blok migas hasil lelang reguler tahap II tahun 2010 yakni Southwest Bird's Head di Papua.

Namun, jelas dia, ada sejumlah ketentuan pokok daritujuh KKS blok GMB. Antara lain, bagi hasil produksi (after tax) antara pemerintah dan kontraktor sebesar 55:45, ftp sebesar 10% non-shareable (kecuali dengan Pertamina berdasarkan interes), dan cost recovery senilai 100%.

Komitmen pasti eksplorasi dari ketujuh blok GMB untuk masa tiga tahun itu adalah G&G Study, 27 corehole drilling, 21 pemboran sumur eksplorasi. Selain itu ada pilot project phase yang terdiri dari 11 dewatering, dan production test wells. Sedangkan untuk 1 KKS blok migas, , kontraktor berkomitmen pasti eksplorasi dalam G&G Study senilai US$2,5 juta, akuisisi seismik 2D sepanjang 70 km senilai US$2 juta dan 1 sumur eksplorasi senilai 15 juta dolar AS.

"Total KKS yang ditandatangani adalah delapan wilayah kerja. Sedangkan total komitmen investasinya adalah sebesar 68,43 juta juta dolar AS dan bonus tandatangan (signature bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah sebesar 13,26 juta dolar AS untuk tiga tahun masa eksplorasi," jelas Evita.(mic/ind)


 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]