Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Parpol
Pemerintah Tak Perlu Masuk Dalam Konflik Parpol
2016-02-19 02:52:22

Tampak Yusuf Warsim (tengah) Direktur Eksekutif Konstituen Indonesia dan dua politisi PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dan Syaifullah Tamliha (kanan) saat Diskusi Dialektika Demokrasi.(Foto: runi/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - UU Partai Politik (Parpol) yang berlaku sekarang masih membuka ruang campur tangan pemerintah dalam konflik parpol. Idealnya, pemerintah tak perlu terlibat dalam konflik tersebut. UU Parpol mesti direvisi untuk menutup ruang keterlibatan pemerintah yang terlalu jauh.

Padangan tersebut disampaikan oleh Yusuf Warsim Direktur Eksekutif Konstituen Indonesia dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Peta Politik Partai Kabah di Parlemen dan Nasional Pasca-Keputusan Menkumham" di DPR, Kamis (18/2). Hadir pula sebagai pembicara, dua politisi PPP Dimyati Natakusumah dan Syaifullah Tamliha.

Penyelesaian konflik, lanjut Yusuf, harus lewat mekanisme mahkamah partai yang keputusannya final dan mengikat. Bila masih ada yang tidak menerima, diajukan ke pengadilan. Pemerintah tidak diberi ruang, kecuali hanya melegalisasi kepengurusan yang diakui oleh parpol tersebut atau keputusan pengadilan.

Seperti diketahui, PPP hingga kini masih terbelah menjadi dua kubu antara kubu Djan Faridz (hasil muktamar Jakarta) dan Romahurmuziy (hasil muktamar Surabaya). Dimyati dari kubu muktamar Jakarta, berpendapat, Menteri Hukum dan HAM telah mengabaikan hukum, karena tidak mengindahkan keputusan MA yang membatalkan kepengurusan hasil muktamar Surabaya seperti tertuang dalam SK Menkumham.

Ironisnya, kata Dimyati, Menkumham malah mengembalikan pada kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung yang sudah kadaluarsa. "Itu sama saja menghidupkan zombie," kilahnya. Pihaknya akan menggugat kembali keputusan Menkumham itu ke PTUN. Sementara Tamliha yang kini mengaku tidak berada di dua kubu, menyatakan, tidak mudah mengembalikan kepengurusan pada hasil muktamar Bandung yang ketuanya Surya Darma Ali (SDA) dan Sekjennya Romahurmuziy.

Menurut Tamliha, bila kepengurusan Bandung ingin menggelar muktamar untuk membentuk kepengurusan baru, perlu tandatangan SDA yang kini sedang dipenjara. Apalagi, keputusan untuk menggelar muktamar itu nantinya tidak melibatkan Djan Faridz yang bukan pengurus hasil muktamar Bandung. "Tidak mudah menyelesaikan konflik ini," ujarnya. Dan kalau keputusan Menkumham ini digugat lagi ke pengadilan, PPP terancam jadi Ormas bukan parpol lagi.

Padahal, sambung Tamliha, dalam waktu dekat ada Pilkada serentak 2017 dan Pemilu 2019. PPP terancam tidak bisa mengikuti semua pesta demokrasi tersebut. Disarankannya, PPP mengikuti saja keputusan pemerintah dengan menghidupkan kepengurusan Bandung. Untuk menggelar muktamar, nantinya harus melibatkan semua kubu. Dari kubu Surabaya lima orang, kubu Jakarta lima orang, mahkamah partai lima orang, dan dewan penasihat lima orang.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Parpol
 
• Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
• Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
• Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
• Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
• Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]