Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rokok
Pemerintah Tak Perlu Buat Kebijakan Gegabah
2016-08-29 07:16:13

Anggota Komisi XI Heri Gunawan.(Foto: odjie/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI Heri Gunawan mengatakan sangat aneh kalau sebuah hasil survey dari sekitar seribu orang yang menyatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok dilipatgandakan, kemudian di ekspose secara viral di media sosial, dan menjadi sebuah kegaduhan baru, lalu ditanggapi secara sangat serius oleh pemerintah.

"Ini hanya pembicaraan berdasarkan hasil survey, yang notabene hanya berkisar seribu orang, yang kemudian di ekspose secara viral di media sosial. Kalau masalah ini sampai ditanggapai secara serius dan bahkan dijadikan kebijakan oleh pemerintah, maka saya fikir ini adalah kebijakan yang gegabah," tandas Heri Gunawan di sela-sela acara Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Menurutnya, jika sampai ada realisasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait hal tersebut, berarti mereka tidak melihat dan menyadari bahwa begitu besar dampak ekonomi dan sosial yang akan terjadi. Oleh karena itu ia akan menolak dengan keras kebijakan yang dibuat atas dasar seperti itu.

"Ada dua hal yang menjadi pertanyaan dasar bagi saya, yakni mungkinkah arah tujuannya politik dengan kebijakan-kebijakan yang begitu ketat, dan yang kedua mungkinkah jumlah perokok akan berkurang dengan hasil survey tersebut bila ditanggapi serius oleh pemerintah," tuturnya.

Bila arahnya adalah politik dengan kebijakan yang ketat, maka banyak usaha rokok kretek kecil dan menengah yang akan gulung tikar, sementara perusahaan rokok besar masih mampu untuk bertahan. Dan yang akan terjadi kemudian adalah semakin banyak rokok ilegal yang beredar di Indonesia.

"Jumlah rokok ilegal yang masuk ke Indonesia saat ini sudah lebih dari 11 persen, ada apa dibalik semua ini sebenarnya?, atau mungkin karena pemerintah saat ini sedang mengalami kebuntuan pendapatan negara, karena implementasi tax amnesty tidak mencapai target seperti yang diharapkan, hingga hasil yang diperoleh juga tidak maksimal," tanya politisi F-Gerindra itu.

Ia juga menyampaikan bahwa pendapatan negara dari cukai lebih dari 140 trilyun, jauh lebih besar bandingkan dengan deviden yang dihasilkan oleh BUMN yang hanya 37 trilyun.

"Saya berharap pemerintah menyudahi kegaduhan ini, tidak perlu ditanggapi dengan lebih serius. Kalau perlu kita duduk dan berbicara bersama dengan semua pemangku kepentingan baik dari perwakilan pemilik pabrik rokok, petani tembakau, Asosiasi rokok., ujarnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]