Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
RUU
Pemerintah Resmi Tinjau Ulang RUU Konvergensi Telamatika
Monday 02 Jul 2012 20:17:31

Ilustrasi (Foto: satudunia.net)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah secara resmi meninjau ulang Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sebagai gantinya, di saat bersamaan, Pemerintah sedang mempersiapkan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE.

Masyarakat harus tetap mengawal RUU di sektor telekomunikasi dan informatika yang sedang disiapkan Pemerintah. Tanpa pengawalan dari masyarakat, RUU yang dirancang Pemerintah berpotensi mengesampingkan hak warga dan hanya menguntungkan kepentingan industri.

“Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika yang sebelumnya sudah dalam tahap proses pembahasan interdep di Kementerian Hukum dan HAM harus ditinjau ulang,” ungkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto dalam suratnya bernomor 28/PPID/Kominfo/5/2012,s ebagaimana disampaikan kepada Yayasan Satu Dunia pekan lalu.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan melalui media massa, Yayasan SatuDunia mendesak Pemerintah meninjau ulang pembahasan RUU Konvergensi Telematika. Alasannya, hak warga negara tidak menjadi pertimbangan utama dalam RUU tersebut. Bahkan dalam beberapa pasalnya, RUU Konvergensi Telematika justru mengancam hak warga negara dalam berekspresi.

“Meskipun secara resmi pemerintah sudah meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika, bukan berarti upaya untuk mendesakan hak warga dalam pengaturan telematika selesai,” ujar Knowledge Manager Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, saat ini pemerintah sedang menyusun draft RUU revisi UU Telekomunikasi”.

Menurut Firdaus Cahyadi, dalam draft RUU revisi UU Telekomunikasi yang diterima Yayasan SatuDunia, hak warga untuk menggugat jika Pemerintah lalai terhadap kewajibannya menyediakan layanan universal juga belum diakomodasi. “Tanpa ada hak gugat warga negara maka, pemerintah berpotensi untuk lalai melaksanakan kewajibanya menggelar layanan universal telekomunikasi di kawasan terpencil, utamanya di Indonesia Timur,” tegas Firdaus Cahyadi dalam Press Release, Senin (2/7).

Untuk itulah, SatuDunia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal pembahasaan RUU revisi UU Telekomunikasi dan RUU revisi UU ITE. “Tanpa pengawalan dari warga, seperangkat aturan itu berpotensi mengabaikan hak warga negara dan hanya menguntungkan kepentingan bisnis besar di sektor telekomunikasi, informatika dan penyiaran,” jelas Firdaus Cahyadi.(rls/bhc/rat)




 
Berita Terkait RUU
 
• RUU Dibahas DPR Bersama Pemerintah
 
• Baleg DPR Harapkan Keseriusan Pemerintah Bahas Undang-undang
 
• Pemerintah Harap RUU Aparatur Sipil Negara Bisa Disahkan April
 
• Komisi IV Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas Legislasi Nasional
 
• 5 RUU Prioritas Diselesaikan DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]