Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Berlaku Mulai 1 Januari 2014
Thursday 12 Jun 2014 16:51:04

Ilustrasi. PNS Kabupaten Gorontalo, saat terima dana ganda bila pensiun.(Foto: BH/shs)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji PNS terendah (golongan Ia masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.402.400,00 (sebelumnya Rp 1.323.000,00), sementara gaji PNS tertinggi (golongan IVe masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku pada tanggal 1 Januari 2014,” bunyi Pasal I ayat (2) PP tersebut.
Adapun untuk PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900,00 (sebelumnya Rp 1.714.100,00), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah Rp 3.031.100,00 (sebelumnya Rp 2.859.500,00). Gaji PNS golongan IIb terendah Rp 1.984.200,00 (sebelumnya Rp 1.871.900,00), tertinggi Rp 3.159.500,00 (sebelumnya Rp 2.980.500,00). Gaji PNS golongan IIc terendah Rp 2.068.100,00 (sebelumnya Rp 1.951.100,00), tertinggi Rp 3.293.000,00 (sebelumnya Rp 3.106.600,00). Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600,00 (sebelumnya Rp 2.033.600), tertinggi Rp 3.432.300,00 (sebelumnya Rp 3.238.000,00).

Untuk PNS golongan IIIa gaji terendahnya kini Rp 2.317.600,00 (sebelumnya Rp 2.186.400,00), tertinggi Rp 3.806.300,00 (sebelumnya Rp 3.590.900,00). Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600,00 (sebelumnya Rp 2.278.900,00), tertinggi Rp 3.967.300,00 (sebelumnya Rp 3.742.800,00). Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800,00 (sebelumnya Rp 2.375.300,00), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100). Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600,00 (sebelumnya 4.066.100,00).

Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300,00 (sebelumnya Rp 2.580.500,00), tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100,00). Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000,00 (sebelumnya Rp 2.689.600,00), tertinggi Rp 4.682.400,00 (sebelumnya Rp 4.417.400,00). Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600,00 (sebelumnya Rp 2.803.400,00), tertinggi Rp 4.880.500,00 (sebelumnya Rp 4.604.200,00). Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300,00 (sebelumnya Rp 2.922.000,00), tertinggi Rp 5.086.900,00 (sebelumnya Rp 4.799.000,00). Dan terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300,00 (sebelumnya Rp 3.045.600,00), tertinggi Rp 5.302.100,00 (sebelumnya Rp 5.002.000,00).

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 Mei 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]