Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Haji
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Menyerukan Tunda Ibadah Haji 1434 Hijriyah
Sunday 16 Jun 2013 23:32:23

Ka'bah, bangunan bersejah peninggalan Nabi Ibrahim AS di Arab Saudi.(Foto: Ist)
RIYADH, Berita HUKUM - Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menyerukan jamaah haji asing agar menunda rencana mereka menunaikan Ibadah Haji tahun 1434 Hijriyah, karena alasan kegiatan perluasan yang sedang dilakukan di Masjidil Haram di Makkah, demikian laporan Arab News, Ahad 7 Sha`ban 1434, atau Minggu (16/6).

Melalui serangkaian pengumuman melalui saluran televisi Kitab Suci Al-Quran dari Makkah, pemerintah menyarankan jamaah yang berencana menunaikan Ibadah Haji dan Umrah tahun ini agar menunda rencana mereka karena kegiatan pembangunan di Masjidil Haram.

Menurut surat kabar tersebut, tindakan yang tidak pernah terjadi sebelumnya itu bertujuan mencegah terjadinya antrian panjang dan desak-desakan, serta menjamin keselamatan jamaah.

Seruan tersebut dikeluarkan setelah keputusan pemerintah untuk mengurangi jumlah jamaah haji asing sebanyak 20 persen dan jamaah dalam negeri sampai 50 persen tahun ini.

Imam Besar Masjidil Haram Sheikh Abdul Aziz Ash-Sheikh mendukung tindakan tersebut, dan mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan demi kepentingan umat.

Menurut jumlah resmi, sebanyak 3,161 juta orang menunaikan Ibadah Haji tahun lalu. Jika jamaah Haji tidak resmi dihitung, maka jumlah tersebut dapat mencapai empat juta. (bhc/ANT/OANA)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]