Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Haji
Pemerintah Harus Tingkatkan Pelayanan Haji
2018-03-14 22:24:18

Ilustrasi. Ka'bah yang terletak ditengah Masjidil Haram di Mekkah.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menginginkan agar pemerintah Indonesia meningkatkan fasilitas pelayanan haji kepada calon Jemaah haji mendatang. sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M sebesar Rp35.235.602.

Hal itu disampaikannya kepada awak media menanggapi naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp 345.290,- atau 0,9 persen dibanding BPIH tahun 2017 lalu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Fahri mengatakan, dengan adanya kenaikan BPIH tersebut harus ada peningkatan pelayanan haji seperti diberi fasilitas umroh dalam penantiannya. Hal ini agar calon jemaah tidak merasa lama dalam menunggu giliran haji dan juga membangun infrastuktur fisik untuk kebutuhan para jemaah.

"Pembangunan infrastruktur fisik itu misalnya seperti pembangunan perkampungan haji orang Indonesia di Mekkah dan Madinah serta memberikan pelayanan lebih kepada anggota di sana," tuturnya.

Menurut politisi dapil Nusa Tenggara Barat itu, pembangunan perkampungan orang Indonesia di luar negeri dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang ada di sana dan juga menjadi tempat promosi Indonesia di mata asing.

"Di situ bisa menjadi double faction dan juga menjadi Etalase Indonesia di mata asing karena kalo ada yang mau tahu tentang Indonesia bisa datang ke situ sehingga juga bisa menjadi bahan promosi," imbuhnya.(tn/sc//DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]