Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Pemerintah Diminta Tertibkan Izin Penggunaan Frekwensi
Monday 12 Mar 2012 19:52:42

Menara pemancar stasiun teve (Foto: Aleut.wordpress.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi I DPR RI mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk serius membenahi izin dan penggunaan frekuensi untuk siaran televisi. Pasalnya, hasil kunjungan kerja (kunker) anggota Dewan di sejumlah daerah, ada keruwetan dalam pengeluaran izin dan pengaturan frekuensi siaran televisi.

“Untuk daerah Jawa Timur saja, dari 15 kanal, hanya satu yang merupakan kanal milik LPP TVRI. Sedangkan sisanya dikuasai swasta. Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada, 20 persen dari kanal di sebuah daerah menjadi kanal milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI. Dengan kondisi ini, jelas telah terjadi penguasaan frekuensi oleh swasta yang merupakan haknya publik," kata anggota Komisi I DPR Evita Nursanty dalam Raker dengan Menkominfo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/3).

Atas kondisi ini, lanjut dia, DPR meminta pemerintah meninjau ulang regulasi izin siaran frekuensi yang sudah terkapling-kapling. Apalagi di daerah tertentu telah penuh penggunaan frekuensi untuk TV dan radio. “Pemerintah harus cepat bertindak untuk menertibkan izin frekwensi yang carut-marut ini,” jelas politisi PDIP tersebut.

Sedangkan Tifatul Sembiring mengatakan, saat ia menjabat sebagai Menkominfo, telah menerima kondisi seperti ini. Sedangkan masalah yang terjadi di wilayah Jawa Timur, pembenahan yang bisa dilakukannya adalah menggunakan jalur siaran digital. Sedangkan sejauh ini, sebanyak 778 televisi telah mengajukan izin siarannya. Yang sudah mengantongi izin sebanyak 425 televisi

Namun, lanjut ia, pemerintah akan terus mendorong peningkatan peran dan fungsi LPP TVRI dan LPP RRI dalam penyampaian informasi yang mendidik, mencerdaskan dan keberadaan keberagaman budaya sebagai upaya terus mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. "LPP TVRI hingga kini baru 59 persen fungsi dan operasionalnya dari seluruh wilayah. Pada 2012 kita targetkan dapat ditingkatkan hingga 85 persen,” jelasnya.

Tifatul mengatakan, untuk meningkatkan peran dan jangkauan LPP TVRI dan LPP RRI ini, setiap tahun pemerintah juga terus berusaha menambah dan membangun stasiun baru bagi TVRI dan RRI di daerah-daerah yang belum terjangkau. "Pada 2011 lalu saja, kami berhasil membangun 31 stasiun TVRI baru dan meningkatkan kapasitasnya di sejumlah daerah yang selama ini belum terjangkau dan kurang berfungsi," ujar politisi asal PKS ini.(jpc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]