Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Laut
Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah Medis
2021-01-08 15:03:23

Ilustrasi. Limbah Medis.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin terus memantau keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran laut akibat limbah medis Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian lembaga Ocean Conservacy, sejak pandemi Covid-19 dimulai setiap bulan manusia menghasilkan 129 miliar sampah masker dan 65 miliar sarung tangan sekali pakai.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan pentingnya pemerintah untuk menyiapkan instrumen mengatasi persoalan sampah ini. Sebab persoalan lingkungan ini, dampaknya bukan saja pada saat ini saja, namun berakibat timbulnya berbagai persoalan pada jangka waktu yang sangat lama.

“Sebagian besar sampah tidak dibuang dengan benar dan berakhir di laut, hal ini memperparah pencemaran di laut. Kita semua mesti menyadari, bahwa persoalan laut ini sama pentingnya dengan persoalan oksigen di udara yang selama ini ditopang hutan-hutan yang ada di muka bumi. Jangan sampai kita abai yang ujungnya terganggunya eksistensi kehidupan makhluk hidup di bumi, terutama manusia yang menjadi pengatur utama kelangsungan kehidupan di dunia," kata Akmal dalam berita rilisnya, Rabu (6/1).

Akmal melihat pencemaran di luat ini akan menjadi bom waktu ekologis yang akan menjadi ancaman bagi ekosistem. Untuk itu ia selalu berkoordinasi dengan mitra Komisinya untuk saling bekerja sama mengatasi persoalan sampah di laut. Ia menambahkan, ancaman saat ini yang ada di hadapan kita adalah, Masker dan sarung tangan dapat menjadi pembunuh bagi ekosistem laut seperti paus, lumba-lumba, dan lain-lain.

Untuk itu, semua lembaga negara yang bertupoksi pada persoalan sampah laut ini tidak boleh meremehkan limbah medis yang memang sangat luar biasa banyak akibat pandemi. “Mungkin sampah medis ini terlihat persoalan kecil bagi kita. Padahal sesungguhnya, sampah medis ini dapat menjadi persoalan besar bagi lingkungan kita di seluruh belahan bumi ini," ujarnya.

Legislator asal dapil Sulawesi Selatan II ini juga dalam setiap kesempatan bertemu kelompok-kelompok masyarakat pesisir selalu meminta bantuan agar berkontribusi pada penanggulangan sampah laut. Dengan adanya dukungan masyarakat, tugas berat pemerintah akan semakin ringan dalam menyelesaikan sampah laut. Untuk itu, edukasi dan pembinaan masyarakat perlu dibangun pemerintah dengan masyarakat pesisir yang bekerja di seluruh garis pantai Indonesia, untuk dapat beraktivitas menangani sampah laut. Pendidikan agar tidak membuang sampah di laut menjadi sangat penting.

"Untuk mengatasi persoalan sampah laut ini, memang perlu didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bahwa limbah medis yang terbuang ke laut sangat berbahaya bagi kehidupan di laut. Kerjasama dan koordinasi antar Kemterian Lembaga, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pusat Studi Oceanografi di LIPI juga sangat diperlukan. Kerjasama dan dukungan data yang baik akan memastikan kebijakan dan langkah yang tepat dalam penanganan limbah Covid-19," tutup Akmal.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Laut
 
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
 
WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023
 
Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah Medis
 
Sudin: Alat Tangkap Ikan Harus Ramah Lingkungan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]