Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pemerintah Beri Uang Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota KPU/KPUD Penyelenggara Pemilu 2009
Tuesday 10 Feb 2015 12:53:08

Ilustrasi. Deklarasi Pemilu Damai 2019.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

“Kepada: a. Ketua dan Anggota KPU; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independepen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada masa akhir jabatannya,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Besarnya uang kompensasi/penghargaan adalah:

a. 1. Bagi Ketua KPU sebesar Rp 51.750.000,00; dan 2. Anggota Rp 45.000.000,00;

b. 1. Bagi Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilhan Aceh sebesar Rp 21.600.000,00; 2. Anggota Rp 18.000.000,00;

c. 1. Bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilhan Kabupaten/Kota sebesar Rp 14.400.000,00; dan 2. Anggota Rp 10.800.000,00.

“Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diberikan berdasarkan masa kerja jabatan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres No. 22/2015 itu.

Adapun perhitungan masa kerja jabatan adalah:

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;

b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang kompensasi/penghargaan;

c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang kompensasi/penghargaan;

d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang kompensasi/penghargaan’ dam

e. lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun: 1 x uang kompensasi/penghargaan.

Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud tidak diberikan dalam hal Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebegai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:

a. dijatuhui pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan

c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 itu.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
• Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
• Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
• Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
• Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]