Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pemerintah Beri Uang Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota KPU/KPUD Penyelenggara Pemilu 2009
Tuesday 10 Feb 2015 12:53:08

Ilustrasi. Deklarasi Pemilu Damai 2019.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah berjalan lancar, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota KPU Provinsi, dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

“Kepada: a. Ketua dan Anggota KPU; b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independepen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada masa akhir jabatannya,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Besarnya uang kompensasi/penghargaan adalah:

a. 1. Bagi Ketua KPU sebesar Rp 51.750.000,00; dan 2. Anggota Rp 45.000.000,00;

b. 1. Bagi Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilhan Aceh sebesar Rp 21.600.000,00; 2. Anggota Rp 18.000.000,00;

c. 1. Bagi Ketua KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilhan Kabupaten/Kota sebesar Rp 14.400.000,00; dan 2. Anggota Rp 10.800.000,00.

“Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, yang diberikan berdasarkan masa kerja jabatan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) Perpres No. 22/2015 itu.

Adapun perhitungan masa kerja jabatan adalah:

a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;

b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang kompensasi/penghargaan;

c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang kompensasi/penghargaan;

d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang kompensasi/penghargaan’ dam

e. lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun: 1 x uang kompensasi/penghargaan.

Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud tidak diberikan dalam hal Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebegai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:

a. dijatuhui pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kakuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan

c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 itu.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Februari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]