Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
Pemerintah Belum Putuskan Iuran BPJS
Tuesday 19 Jun 2012 05:17:25

Menko Kesra Agung Laksono (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah belum memutuskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Masyrakat (Jamkesmas). Padahal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sudah akan pada awal tahun 2014.

"Sekarang kan Jamkesmas Rp 6.500, ini usulan dari Rp 27 ribu. Mungkin antara in between Rp 6.500 sampai Rp 27 ribu, kita akan cari rumusannya, kita akan cari rumusannya nanti pada waktunya kita akan bicarakan lagi,"kata Menko Kesra Agung Laksono seusai rapat BPJS di gedung Kemenkominfo beberapa waktu yang lalu.

Dalam pandangan Menko Kesra Agung Laksono, meski sudah mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kehatan belum cukup memuaskan. Menurut perkiraan Menko Kesra baru pada sekitar 2018 atau 2019 operasional BPJS bisa masuk kategori memuaskan. "Jadi butuh empat sampai lima tahun sejak 2014 supaya bisa memuaskan. Dari awal mungkin ada kekurangan-kekurangan tetapi sudah mulai harus bekerja 2014,"pungkasnya.

Rapat untuk membahas BPJS kesehatan, menurut Menko Kesra akan kembali dilakukan dengan melibatkan Menko Kesra, Menteri Sosial, Menteri Kominfo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Wakil Menteri Kesehatan.

Sesuai dengan UU No. 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/ 2011 tentang BPJS, pelaksanaan program jaminan kesehatan akan menjangkau seluruh masyarakat, dengan ketentuan besaran iuran dan cakupan pelayanan, termasuk sumber dari iuran tersebut.

Dengan adanya BPJS, maka empat badan hukum yang selama ini berfungsi mengelola jaminan social seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Taspen, dan ASABRI akan melebur menjadi satu. (skb/rob)



 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]