Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Parpol
Pemerintah Belum Alokasikan Dana Saksi Parpol
Monday 10 Feb 2014 11:09:10

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.(Foto: kemenkeu.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah hingga kini belum mengalokasikan dana saksi partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dalam pos belanja 2014 yang disebut-sebut berjumlah sekitar Rp 600 miliar. Belum dianggarkannya dana saksi parpol ini karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai dasar hukum anggaran tersebut.

“Proses pengalokasian dana saksi hingga kini belum dilakukan, karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya. Namun demikian, pengalokasian bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum tetap,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Jumat (7/2).

Askolani menegaskan, hingga saat ini belum ada indikasi pencairan dana saksi partai politik, karena pemerintah masih melakukan review terhadap masalah tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki dana cadangan yang penggunaannya sesuai dasar hukumnya atau perencanaannya.Namun Askolani mengingat, penggunaan dana cadangan itu harus dilakukan sesuai kelayakan dan governance.

"Dana cadangan ini besarnya tidak bisa diberi tahu. Kita lihat kebutuhan paling pokok dulu," kata Askolani.

Menurut Askolani, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengusulkan alokasi dana kekurangan honor Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) selama empat bulan, dan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan usulan penggunaan baru terkait pemilu adalah dana saksi pemilu dan mitra PPL.

"Kita lihat harus diperkuat dasar hukum Mitra PPL dan saksi parpol. Ini yang tampaknya lagi di-review pemerintah. Jumlahnya tergantung mereka karena masih butuh perhitungan,” papar Askolani.
Adapun untuk linmas dan kekurangan honor PPL itu, menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, itu memang kegiatan rutin. “Jadi kayaknya dimungkinkan, tapi tergantung usulan," pungkasnya.(hmk/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Parpol
 
• Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
• Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
• Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
• Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
• Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]