Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
Pemerintah Abdya Rumahkan Tenaga Honorer
Monday 19 May 2014 23:11:11

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Ribuan tenaga honorer dari berbagai Instansi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Rumahkan, dengan batas waktu yang belum ada kepastian kapan mereka akan mulai di pekerja kembali. Menurut sumber-sumber yang meminta indentitasnya dirahasiakan, mereka ingin Pemkab mengumumkan hasil kelulusan test tenaga kontrak, atau memperjelas status mereka.

Menurut sumber-sumber ini, para tenaga honorer yang di rumahkan sudah 7 bulan tidak di benarkan bekerja. Ini tergolong unik, para honorer yang sudah lama bekerja di anjurkan untuk mengikuti test tenaga kontrak, tidak ketinggalan bagi honorer yang bernaung di bawah Departemen kesehatan, selain mereka harus Ikut test kembali, juga dilakukan pengutipan uang Rp 100.000 untuk pengurusan STR, yang di lakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Abdya.

"Akibat dirumahkan tenaga honorer, Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan ikut menikmati imbas, tersebut, hal itu di benarkan oleh beberapa Kepala sekolah, mereka harus memaksimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar guru honor, sebagai tenaga Bakti, seperti di utarakan Kepala SMPN 2 Blang Pidie Nurhayani, S.Pd pada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (19/5) di ruangkerjanya mengatakan, "kita masih kekurangan Guru Agama, sekolah ini butuh 4 orang yang ada baru 2 orang," ujar
Nurhayani.

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Drs. Martunis M. Kes pada, Senin (19/5) di ruang kerjanya, pada awak media ini menyebutkan, "Dinas Kesehatan juga kekurangan petugas sehingga bidan Desa PTT harus kita perbantukan pada puskesmas-puskesmas yang memiliki fasilitas Unit Gawat Darurat, Aceh Barat Daya sendiri memiliki 13 puskemas dan 48 Puskedes, sehingga, sehingga saat ini kita harus perbantukan bidan desa di puskesmas pada malam hari," ujar Martunis.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Barat Daya Drs. Yafrizal Senin (19/5) di ruang kerjanya membantah merumahkan tenaga honorer, menurutnya yang benar para tenaga honor tersebut dilakukan test kelayakan, cuma hasilnya saja yang belum kita umumkan, "saat ini ada ribuan tenaga honor, bakti, dan kontrak yang sudah kita test ulang untuk tenaga kontrak, kita sudah lakukan test hasilnya ada sekitar 1.500 orang yang lulus," ujarnya.

Soal kapan di umumkan bagi tenaga honorer yang lulus untuk tenaga kontrak itu kebijakan Bupati, kita tetap prioritaskan bagi honorer yang masa kerjanya paling lama dulu, kalau di katakan pemerintah merumahkan tenaga honor itu tidak benar, mereka kita suruh untuk mengikuti test untuk tenaga kontrak, kalau semua kita pekerjakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) habis untuk bayar gaji mereka, tidak bisa membangun infrastruktur," pungkas Yafrizal.(bhc/kar)


 
Berita Terkait PNS
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]