Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Pemeriksaan Andi Nurpati Dilanjutkan Senin
Saturday 16 Jul 2011 01:0

JAKARTA-Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, akhirnya Ketua Divisi Komunikasi Politik DPP Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati meningalkan gedung Bareskrim Polri, Jumat (15/7). Namun, pemeriksaanya belum selesai, karena dia harus kembali dimintai keterangan tim penyidik pada Senin (18/7) pukul 10.00 WIB nanti.

“Untuk hari ini, pemeriksaa (Andi Nurpati) sudah cukup. Pemeriksaan akan dilanjutkan lagi (Senin, 18/7) pukul 10.00 WIB. Nanti (agenda pemeriksaanya masih) sebagai saksi," kata anggota tim penasihat hukum Andi Nurpati, Farhat Abbas, usai mendampingi kliennya tersebut.

Sedangkan Andi Nurpati mengatakan, tim penyidik mencecarnya dengan 17 pertanyaan dalam kapasitansya sebagai saksi kasus surat palsu MK. Dirinya bersyukur, karena bisa menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu sekitar 13 jam. "Saya bisa menjalani yang terlihat letih.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini tidak tahu jika saat rapat pleno pemutusan kursi DPR untuk Dapil I Sulsel di kantor KPU, ternyata menggunakan surat palsu MK. "Bukan hanya saya, seluruh komisioner KPU itu tidak ada yang mengetahui, bahwa surat yang kami gunakan itu palsu," kata Andi.

Andi mengaku baru sadar jika surat yang dipakai dalam rapat pleno kala itu palsu, setelah mendapat surat penjelasan dari pihak MK pada 16 September. Dalam pemeriksaan ini, Andi mengaku juga disodorkan dan dikonfirmasi penyidik surat palsu MK yang selama dipermasalahkan, yakni surat MK Nomor 112/PAN MK/XIII/2009 tentang penjelasan pemenang kursi DPR RI untuk Dapil I Sulsel. "Ada ditunjukkan surat Nomor MK 112 dan surat MK Nomor 113 yang keduanya tertanggal 14 Agustus 2009," tandasnya.

Dihubungi terpisah, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah mengatakan, Partai Demokrat harus berani memecat Andi Nurpati. Pemecatan ini untuk menghindari opini publik yang kian buruk terhadap partai itu. Perjalanan kasus dugaan mafia pemilu 2009, sangat jelas mengarah pada mantan Anggota KPU Periode 2007-2012 itu. “Sudah seharusnya dilakukan karena publik juga ingat bahwa masuknya Andi Nurpati ke Partai Demokrat juga menimbulkan masalah di KPU sendiri," ujarnya.

Iberamsyah juga mengingatkan, posisi Andi Nurpati dalam PD sangat dekat dengan publik. Ia menduduki jabatan sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik. Tentu publik akan mengaitkan catatan buruk Andi Nurpati dengan PD. Kini partai itu harus menanggung resiko pencitraan yang kurang menguntungkan. “Menyelamatkan Andi Nurpati, justru akan menambah beban partai disamping kasus Nazaruddin. Kalau hanya berdiam diri, silakan tanggung risikonya," tandasnya.(rob/ans)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]