Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Radikalisme
Pemblokiran Situs Dinilai Bisa Picu Radikalisme Baru
Wednesday 08 Apr 2015 04:08:43

Ilustrasi. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. KH. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, MA, yang juga sebagai Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan pemblokiran situs-situs Islami oleh pihak pemerintah hanya akan menyuburkan laman situs radikal untuk tumbuh.

"Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tidak bisa main gitu terus. Memblokir situs hanya akan menumbuhkan radikalisme karena ada unsur kekecewaan. Bisa jadi tadinya cuma 22 diblokir kemudian tumbuh situs baru menjadi 22 ribu," kata Din di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Din, tindakan pemblokiran situs Islami karena diduga terlibat kegiatan radikalisme merupakan langkah pemerintah yang tergesa-gesa.

"Belum bicara, tiba-tiba blokir. Tanpa melakukan teguran atau konsultasi dengan pihak-pihak terkait sudah dieksekusi," kata dia.

Lebih lanjut, Din menyesalkan tindakan itu karena pemblokiran situs sebagai hal yang kurang bijak. Terlebih pemblokiran ditujukan untuk situs-situs Islam beraliran moderat, bukan terkait kekerasan seperti yang dituduhkan oleh BNPT.

"Banyak situs berkonten negatif lainnya yang perlu ditindak. Ada beberapa situs juga yang menyerang Islam yang perlu ditindak. Ada juga situs provokatif dan situs porno lainnya," kata dia.

Dia berharap agar pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaganya agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pemblokiran. Lantaran, jika tergesa-gesa justru akan memunculkan kembali semangat represif pemerintah terhadap kehidupan berdemokrasi.

"Jangan ada pemerintah tanpa babibu dan tanpa persuasi memblokir situs. Ini seperti pukul dulu urusan belakangan. Ini gaya represif. Tidak ada salahnya dipanggil dulu kemudian ditindak. Jangan rusak harmoni di tengah masyarakat," kata dia.(rr/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]