Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Terorisme
Pembentukan Koopsusgab Dipertanyakan
2018-05-19 06:05:25

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: Kresno/Rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk pemberantasan terorisme dipertanyakan. Pasalnya, badan baru ini akan berbenturan dengan badan yang sudah ada. Tumpang tindih kepentingan akan terjadi, termasuk ketidakefektifan di lapangan.

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan hal ini dalam wawancaranya sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/5). "Apa sebetulnya landasan hukum pembentukan Koopsusgab. Jangan semuanya berwacana atau menampilkan badan-bandan baru yang tumpang tindih dengan badan lainnya dan di lapangan malah tidak terjadi efektivitas serta koordinasi," katanya.

Menurut Anggota F-PKS DPR ini, pemerintah mestinya menyelesaikan dulu semua persoalan menyangkut pembentukan Koopsusgab, dari mulai komando, kinerja, sampai koordinasinya dengan Menkopolhukam. "Kalau melibatkan lintas angkatan dan sektoral pasti harus jelas siapa yang memimpin. Pemerintah harus menjelaskan," harap Hidayat.

Sementara menjawab pertanyaan tentang revisi UU Anti Terorisme, Hidayat mengungkapkan, dari dulu justru pemerintah yang minta penundaan revisi tersebut. Padahal, tanpa revisi pun, pasukan pemberantas terorisme sudah banyak melakukan penangkapan sampai penembakan terhadap terduga teroris. "Revisi sedang berjalan terus. Dari dulu mestinya pemerintah jangan minta menunda-nunda. Pemerintahlah yang minta penundaan itu," tegasnya.

Soal pelibatan tentara dan tim pemberantas teroris, lanjut Hidayat, itu sudah dilakukan sejak dulu, karena memang regulasinya memungkinkan untuk itu. Dalam kasus Poso, misalnya, tentara sudah terlibat membantu memberantas teroris. Namun, demikian. pemberantasan dan pencegahan terorisme haruslah proporsional dengan tetap menghormati hak hukum dan HAM.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]