Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pembantaian Rawagede, Belanda Akan Sampaikan Maaf
Monday 05 Dec 2011 22:09:14

Sebuah prasasti di monumen Rawagede yang menjelaskan jumlah korban jiwa dalam peristiwa pembantaian tersebut (Foto: Ist)
NEDERLAND (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Belanda secara resmi akan menyampaikan permintaan maaf atas pembantaian ratusan warga di Rawagede pada 1947. Kepastian tersebut dikeluarkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda Aad Meijer, seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (5/12).

Menurut dia, Dubes Belanda untuk Indonesia akan berpidato pada acara peringatan pembantaian yang rencanya akan digelar Jumat, 9 Desember di Rawagede yang kini dikenal sebagai Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat.

"Dubes Belanda untuk Indonesia pada 9 Desember akan meminta maaf atas nama pemerintah Belanda atas apa yang telah terjadi," kata Aad Meijer.

Pemerintah Belanda s pernah menyampaikan penyesalan atas pembunuhan warga di Rawagede, tetapi belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara resmi. "Saya berharap hal ini (permintaan maaf) akan membantu para orang tua menutup episode sulit dalam kehidupan mereka," kata Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal dalam pernyataannya.

Pengumuman rencana permintaan maaf ini terjadi, menyusul keputusan pengadilan distrik Den Haag pada September lalu yang memerintahkan kepada pemerintah Belanda untuk memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.

Gugatan diajukan pada 2008 oleh para janda korban penembakan dan satu korban selamat, Saih bin Sakam, atas dasar pembantaian massal pria dan anak laki-laki oleh pasukan penjajah. Satu-satunya korban hidup, Saih bin Sakam, meninggal dunia beberapa bulan sebelum putusan pengadilan yang dianggap bersejarah itu.

Pengacara keluarga korban pembantaian Liesbeth Zegveld mengatakan pihaknya menyambut permintaan maaf pemerintah Belanda. Liesbeth Zegveld menambahkan pemerintah Belanda juga akan memberikan ganti rugi sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp243 juta per keluarga korban yang mengajukan gugatan.

"Peristiwa terjadi 64 tahun lalu dan terdapat putusan tegas dari pengadilan. Keluarga korban sangat senang, karena pemerintah Belanda tidak akan mengajukan banding dan akan meminta maaf," kata Zegveld seperti dikutip kantor berita AP.

Menurut perkumpulan keluarga korban, jumlah warga yang tewas mencapai 431 orang, tetapi pihak Belanda mengatakan jumlahnya 150 orang. Di lokasi terjadinya pembantaian itu, kini telah dibangun monumen pembantaian tersebut. Tiap 9 Desember, warga sekiranya dan masyarakat memperingati peristiwa pembantaian tersebut.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]