Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Bakal Molor
Wednesday 14 Sep 2011 23:52:57

Masyarakat memberikan suaranya saat Pemilu 2009 lalu (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap partai politik yang menarik kembali kesepakatan dalam RUU Penyelenggara Pemilu menjadikan penuntasan aturan tersebut bakal kembali molor. Opsi pemungutan suara (voting) dalam rapat paripurna pun kembali mengemuka.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi salah satu partai yang berpikir ulang mengenai syarat mundur nol tahun, untuk anggota partai politik yang ingin mendaftar sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“PAN bisa terbuka pada posisi awal. Berapapun yang penting ada jeda waktunya. PAN tetap harapkan kemandirian, agar sesuai dengan UUD, agar pemilu lebih baik dan kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik,” ujar anggota Fraksi PAN DPR Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Ia menilai, jika tidak ada jeda waktu bagi anggota partai politik yang ingin mendaftar jadi komisioner KPU, akan mengganggu kemandirian lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Intinya, saat mendaftar sesungguhnya dia masih orang partai, tapi mudur karena mendaftar.”

Selain Fraksi PAN, fraksi lainnya yang berharap adanya jeda waktu mendaftar adalah Fraksi Partai Demokrat. “Apa fraksi-fraksi ini sudah clear atau belum, ini akan ketahuan besok posisi resminya. Kalau besok masih ada yang berpendapat tidak nol tahun, artinya masih terbuka voting di paripurna,” tukasnya.

Tolak Parpol
Sementara itu, puluhan orang yang berasal dari Masyarakat Peduli Pemilu (MPP) menggelar unjuk rasa menolak rencana DPR dan pemerintah memasukkan partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para pendemo ini menilai rencana tersebut mengandung misi terselubung. Apalagi bukan hanya KPU yang akan dimasuki orang parpol, melainkan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bakal diisi orang parpol. Misi terselubung tersebut semakin terlihat saat DPR dan pemerintah menghapuskan pasal 11 huruf I dan pasal 86 huruf I UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu

Ketentuan tersebut sebelumnya melarang anggota partai politik menjadi anggota KPU atau Bawaslu, kecuali sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

"Aksi kita ini dalam rangka menolak orang-orang partai politik masuk di KPU dan Bawaslu," kata koordinator aksi Veri Junaedi saat ditemui di Gerbang utama DPR RI.

Selain berorasi, para pendemo ini membentangkan spanduk yang berisi penolakan orang-orang partai politik berada di KPU dan Bawaslu. "Orang-orang parpol sebaiknya tetap berada di ranahnya (lembaga politik seperti DPR), tidak usah masuk ke dalam KPU dan Bawaslu," ungkapnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]