Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan
Pelaku Penembakan Irwansyah Diringkus Polisi
Friday 04 May 2012 14:10:54

Dedi harianto nasution (kanan) di apit petugas Reskrim jatanras Polres medan, Brigadir Gordon Saulekha (kiri) di ruang Kasat reskrim Polres Medan. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
*Hanya persoalan hutang Rp 1,5 Juta tersangka menembak korban.

MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Jajaran Polresta Medan, berhasil meringkus pelaku penembakan Irwansyah (38) yang tewas di jalan Letda Sujono Medan Tembung.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki menyatakan, pelaku yang diketahui bernama Dedy (33) berhasil ditangkap kemarin sore. “Tersangka kami bekuk kemarin sore dikawasan Kecamatan kelambir Lima Sunggal, Deli Serdang,” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Medan, Jumat (4/5).

Yoris menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya, menyita sepucuk senjata api jenis revolver berikut tiga butir peluru, 1 buah handphone, dan kunci leter T untuk dijadikan barang bukti.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, motif penembakan ini didasari oleh permasalahan utang, dimana korban berhutang Rp 1,5 juta kepada pelaku, dan enggan mebayar meskipun sering ditagih pelaku. Akibatnya tersangka menjadi emosional dan menembak korban dengan menggunakan senjata jenis revolver, setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok," tambah Yoris.

Dedi sendiri merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara." tersangka masuk penjara awalnya pada tahun 2002 hingga 2007 terlibat kasus pembunuhan, pada tahun 2007 hinga 2008 terlibat kasus narkoba jenis shabu-shubu, tahun 2008-2010 tersangka terlibat kasus pengelapan satu unit kendaraan bermotor,” ungkap Yoris.

Saat ini Polisi mengembangkan kasus, darimana pelaku mendapatkan senjata api tersebut. Tersangka sendiri saat ini masih mendekap di tanahan Polresta Medan, dan di jerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Irwansyah warga Dwikora, Medan tewas ditembak di Jalan Letda Sujono Gang Setapak, Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung pada Kamis (3/5) kemarin. Menurut keterangan warga sekitar Irwansyah terlibat cekcok dengan tersangka Dedi, karena emosi dedi pun menembak Irwansyah.

Irwansyah sendiri sempat dibawa kerumah sakit terddekat, tetapi dalam perjalanan Irwansyah menghembuskan napas terakhirnya. (bhc/put)


 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]