Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pejabat Terbodoh di Jerman Divonis Tujuh Tahun
Saturday 03 Dec 2011 21:53:03

Pistol yang digunakan penjahat kambuhan itu ternyata pistol mainan (Foto: Ist)
BERLIN (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria berusia 57 tahun yang mencoba merampok kantor cabang bank yang sebenarnya telah tutup beberapa tahun lalu, divonis penjara oleh pengadilan di Jerman. Koran Bild memberitakan bahwa pria tersebut diganjar hukuman penjara tujuh tahun, setelah dinyatakan bersalah merampok bank di kota Walchum, Jerman utara pada Mei lalu.

Kantor cabang bank yang menjadi sasaran telah ditutup dan beralih fungsi menjadi klinik fisioterapi. Bank hanya meninggalkan satu mesin anjungan tunai mandiri di kantor tersebut. Mengetahui bank sasarannya telah pindah, penjahat ini menyandera seorang wanita yang berada di lokasi kejadian dan meminta uang tebusan 10.000 euro.

Tidak begitu jelas bagaimana penyanderaan ini terjadi, yang pasti perampok tersebut dengan bersenjatakan pistol mainan, memaksa wanita ini menarik uang 400 euro. Selanjutnya, pelaku tersebut melarikan diri dengan menggunakan mobil hasil curian.

Laporan kantor berita AFP menyebutkan bahwa pistol mainan pelaku tertinggal di kendaraan dan polisi kemudian bisa melacak identitasnya dengan melakukan analisis sidik jari. Media di Jerman menyebut pelaku sebagai perampok paling bodoh dalam sejarah Jerman.

Dalam persidangan diketahui pria ini ternyata penjahat kambuhan. Di masa lalu ia dinyatakan bersalah melakukan 22 tindak pidana. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun, karena ia penjahat kambuhan dan akibat tindakannya itu, wanita yang menjadi korban penyanderaannya ini masih mengalami gangguan kesehatan.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]