Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Parpol
Pejabat Dari Parpol Dominasi Izin Pemeriksaan Presiden
Monday 01 Oct 2012 03:18:51

Data Pejabat dan Parpol Dominasi Izin Pemeriksaan Presiden SBY (Foto: Setkab)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pejabat-pejabat dari partai politik (Parpol), di antaranya Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP) mendominasi latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin persetujuan tertulis Presiden untuk pemeriksaan berbagai kasus selama periode Oktober 2004 – September 2012, yakni 36,36 persen dan 18,18 persen. Sementara dari kalangan birokrat/TNI hanya 3,40 persen, dan dari latar belakang independen/non partai sebanyak 4,54 persen.

Angka-angka itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kepada wartawan di kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/9) sore, sebagai pertanggungjawaban publik menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/9) lalu, yang intinya bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan, dimana Presiden diberikan tenggat waktu 30 hari.

Seskab mengemukakan, selama periode Oktober 2004 – September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 176 izin tertulis untuk penyelidikan pejabat negara yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan); Kepolisian RI (93 permohonan); dan Komandan Puspom (1 permohonan).

“Berdasarkan kategori kasus yang diajukan, sebanyak 131 orang atau 74,43 persen menyangkut tindak pidana korupsi, dan 45 orang atau 25,29 persen terkait tindak pidana,” ungkap Seskab.

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen); Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen); Gubernur 12 izin (6,81 persen); Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen); anggota DPD 2 izin (1,13 persen); dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).

Adapun menurut latar belakang pejabat negara yang dimohonkan izin pemeriksaannya adalah: Golkar 64 orang (36,36 persen); PDIP 32 orang (18,18 persen); Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen); PPP 17 orang (3,97 persen); PKB 9 orang (5,11 persen); PAN 7 orang (3,97 persen); PKS 4 orang (2,27 persen); PBB 2 orang (1,14 persen); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56 persen); Birokrat/TNI 6 orang (3,40 persen); independen/non partai 8 orang (4,54 persen); dan gabungan partai 3 orang (1,70 persen).

Seskab Dipo Alam menjelaskan, permohonan persetujuan tertulis Presiden untuk pemeriksaan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) cenderung meningkat menjelang diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah. “Saya sudah mengimbau kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Mendagri agar tidak dilaksanakan pengajuan izin pemerksaan pejabat menjelang dilaksanakannya Pilkada,” kata Dipo.

KPK dan Mendagri

Seskab Dipo Alam yang beberapa hari lalu berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan, bahwa khusus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK kurun waktu 2004 – 2012 sebanyak 40 orang, dengan perincian latar belakang parpol adalah: Partai Golkar 19 orang (47,50 persen); PDI Perjuangan 9 orang (22,5 persen); Partai Demokrat 5 orang (12,5 persen); PPP 2 orang (5 persen); PAN 1 orang (2,5 persen); Partai Hanura 1 orang (2,5 persen); dan Gabungan Partai 3 orang (7,5 persen).

Persentase latar belakang pejabat yang ditangani KPK itu, ungkap Dipo, tidak berbeda dengan persetujuan tertulis yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemeriksaan anggota DPRD Provinsi yang mencapai 431 izin untuk pemeriksaan 431 orang, dimana 361 orang (83,76 persen) di antaranya terkait tindak pidana korupsi dan sisanya 13 orang menyangkut kategori tindak pidana lain.

Latar belakang partai politik terhadap izin pemeriksaan anggota DPRD Provinsi yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah: Partai Golkar 149 (34,57 persen); PDI Perjuangan 106 (24,59 persen); PPP 40 (9,28 persen); PAN 23 (5,34 persen); Demokrat 17 (3,94 persen); PKB 16 (3,71 persen); PKS 10 (2,32 persen); PBB 8 (1,66 persen); PDS 7 (1,62 persen); dan PBD 6 (1,39 persen).

Sedangkan rekapitulasi persetujuan tertulis Gubernur atas nama Mendagri untuk pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 994 izin untuk pemeriksaan 2.553 orang, dengan perincian sebanyak 33,24 persen menyangkut tindak pidana korupsi dan sisanya 22 kategori tindak pidana lain.

Adapun berdasarkan latar belakang partai politik yang izin pemeriksaan tertulisnya dikeluarkan Gubernur atas nama Mendagri adalah: Golkar 146 (27,05 persen); PDI Perjuangan 74 (14,43 persen); Partai Demokrat 63 (11,56 persen); PPP 39 (7,08 persen); PKB 30 (5,59 persen); PAN 28 (5,22 persen); Partai Hanura 28 (5,22 persen); PKS 27 (5,03 persen); PBB 26 (4,85 persen); dan Gerindra 19 (3,54 persen).(wid/otc/es/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Parpol
 
• Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
• Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
• Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
• Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
• Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]